Rocky Gerung
Ternyata Rocky Gerung Sudah 3 Kali Disomasi Pengembang, Ini Pembelaan Pengacara RG Haris Azhar
Rumah tersebut berada di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 1, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Respons Pihak Rocky Gerung
Adapun kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, sebelumnya juga telah membenarkan surat somasi yang dilayangkan oleh PT Sentul City.
Namun Haris menjelaskan bahwa kliennya telah tinggal di lokasi tersebut sejak 2009 dan mendapatkannya secara sah.
Selain itu, Rocky juga diklaim memiliki surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
"Lahan tersebut tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah maupun swasta, tidak sedang digadaikan, dan bahkan telah membayar PBB pada tahun berjalan," kata Haris, Kamis.
Sementara, tim kuasa hukum Rocky Gerung yang lain yakni Nafirdo Ricky mengaku akan membuka ruang komunikasi terkait somasi yang dilayangkan PT Sentul City.
Melalui ruang komunikasi tersebut, kata Nafirdo, diharapkan dapat menghasilkan titik terang dari sengketa kepemilikan lahan tersebut.
“Namun apabila tidak ditanggapi, maka kami akan segera melakukan upaya hukum baik nonlitigasi dan litigasi di pengadilan untuk menggugat SHGB yang diklaim pihak Sentul City,” ungkapnya.