Sidang Nurdin Abdullah
Siapa Mega Putra Pratama? Dua Kali Mangkir Sebagai Saksi Sidang Nurdin Abdullah
Mega Putra Pratama sudah dua kali mangkir di sidang pemeriksaan saksi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Mantan Sekertaris PUTR Edy Rahmat
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mega Putra Pratama sudah dua kali mangkir di sidang pemeriksaan saksi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dan Mantan Sekertaris PUTR Edy Rahmat.
Diketahui, Mega Putra Pratama merupakan orang yang pernah tinggal di rumah dinas Edy Rahmat di Jalan Hertasning.
Bahkan saat Edy Rahmat di OTT oleh KPK di kediamannya, Mega Putra juga dikabarkan berada di lokasi tersebut.
"Mega ini orang yang tinggal di rumahnya Pak Edy Rahmat. Sekarang si Mega ini memang pindah domisili dan tidak ada keterangan," ujar Jaksa Penuntut KPK Zaenal Abidin, Kamis (9/9/2021).
"Ini yang kedua kali tidak hadir, kita panggil berikutnya sampai tiga kali karena domisilinya sudah pindah makanya kita akan hadirkan lagi. Bersama saksi satunya lagi akan kita hadirkan minggu depan," lanjutnya.
Saksi lain yang dimaksud yaitu Harry Syamsuddin. Syamsuddin tidak menghadiri sidang hari ini dengan alasan anaknya menikah.
"Kalau Harry Syamsuddin itu anaknya menikah, makanya dia belum bisa hadir dan minta di jadwalkan minggu depan," tutupnya.
Sidang dipimpin oleh Ibrahim Palino, didampingi dua Hakim Anggota yaitu M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito.
Sementara Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat hadir secara virtual di Jakarta via Zoom, dipampingi penasehat Hukumnya masing-masing.
Sebelumnya, Edy Rahmat diduga telah melakukan atau turut serta dalam perbuatan menerima hadiah atau janji untuk M. Nurdin Abdullah.
Melalui dirinya, Edy menerima uang tunai sejumlah Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba.
Diduga uang tersebut diberikan agar NA selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia memberikan persetujuan bantuan keuangan terhadap Proyek Pembangunan Infrastruktur Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021.
Agar dapat dikerjakan oleh perusahaan yang digunakan Agung Sucipto dan Harry Syamsuddin.
Sehingga atas perbuatanya, keduanya diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-pemeriksaan-saksi-gubernur-sulsel-non-aktif-nurdin-abdullah-dan-mantan-sekertaris-putr.jpg)