Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rocky Gerung

Rocky Gerung Beli Tanah Tak Bersetifikat, Abu Janda: Hobi Nyebut Orang Dungu, Rupanya Dia Raja Dungu

Rupanya, rumah yang dihuni Rocky Gerung berdiri di atas tanah yang tak memiliki sertifikat. Hal inilah yang disorot Abu Janda.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Abu Janda (Instagram @permadiaktivis2) dan Rocky Gerung (istimewa). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda turut berkomentar terkait polemik Rocky Gerung vs Sentul City.

Diketahui, Pengamat Politik Rocky Gerung mendapatkan surat somasi dari pengembang PT Sentul City Tbk.

Pengembang tersebut menyebutkan bahwa tanah seluas 800 meter persegi yang dijadikan rumah oleh Rocky Gerung hanya bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 

Pengembang pun mengancam akan membongkar rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Rupanya, rumah yang dihuni Rocky Gerung berdiri di atas tanah tidak bersertifikat.

Hal inilah yang disorot Abu Janda.

"hobi nyebut orang dungu, rupanya dia RAJA DUNGU (emoji tertawa) @rocky.gerungofficial," tulis Abu Janda di akun Instagram @permadiaktivis2, Jumat (10/9/2021) siang, seperti dilansir Tribun-timur.com.

Cuitan Abu Janda disertai capture judul artikel berita terkait Rocky Gerung beli tanah tak bersertifikat yang membuat rumahnya akan dirobohkan.

Dilansir dari artikel Tribunnews.com berjudul Kronologi Rocky Gerung Diminta Bongkar dan Kosongkan Rumah oleh Sentul City, Diberi Waktu 7x24 Jam, rumah aktivis Rocky Gerung di kawasan Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam akan dibongkar jika dalam kurun waktu 7x24 jam tidak mengosongkan tempat tersebut.

Permasalahan yang dihadapi Rocky ini berawal saat dirinya mendapat somasi dari PT Sentul City Tbk (BKSL) sebanyak dua kali.

Kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan somasi pertama dilayangkan pada 26 Juli 2021.

Somasi pertama itu berisi peringatan bahwa pemilik sah tanah dan bangunan Rocky yang ber-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412 adalah PT Sentul City.

"Apabila memasuki wilayah tersebut akan dilakukan tindakan tegas atas dugaan tindak pidana Pasal 167, 170, dan Pasal 385 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tulis Haris dalam kronik kasus tanah Rocky Gerung yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/9/2021).

Lebih lanjut, lewat somasi pertama itu, Rocky diberi waktu sebanyak 7x24 jam untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya.

Jika Rocky tak menjalankan permintaan itu, pihak PT Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.

Kemudian, Ricky kembali mendapat somasi pada 6 Agustus 2021.

Isi poin-poin dalam somasi kedua, sama seperti somasi pertama.

Terkait hal itu, Haris mengatakan pihaknya menolak seluruh poin somasi dari PT Sentul City.

Pasalnya, ujar Haris, Rocky telah menempati rumah tersebut sejak 2009.

Didapatkan Secara Sah

Menurut Haris, Rocky mendapatkan tanah dan bangunan di kawasan Bojongkoneng itu sudah sesuai prosedur hukum.

"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah menguasai secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," terang Haris, dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya itu, Rocky juga punya surat keterangan tidak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojongkoneng saat itu.

Dalam surat tersebut, pemilik lama tanah dan bangunan, Andi Junaedi, menyatakan di bawah sumpah ia memiliki garapan seluas 800 m2 yang terletak di Bojongkoneng.

"Dalam suratnya H Andi Junaedi (pemilik lama) menyatakan pada pokoknya di bawah sumpah bahwa mempunyai garapan seluas 800 m2 yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, luas tanah 800 m2."

"Dan menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah/swasta, tidak sedang digadaikan, dan telah membayar PBB tahun berjalan," beber Haris.

Ia menambahkan, pihak lain tidak bisa mengklaim kepemilikan tanah secara sepihak.

Lantaran, dalam hukum pertanahan, ada prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai fisik.

Mengutip Warta Kota, Haris pun mempertanyakan bagaimana bisa PT Sentul City mengklaim tanah dan bangunan Rocky berdasarkan SHGB, tanpa pernah menguasai fisik.

Bahkan, PT Sentul City tak pernah menemui atau meminta tanda tangan Rocky Gerung saat pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

PT Sentul City, lanjut Haris, baru mengklaim kepemilikan tanah itu pada 2011 sesuai SHGB Nomor 2411 dan 2412.

Meski tanah dan bangunan tersebut belum memiliki sertifikat, Haris menilai tetap yang paling berhak adalah Rocky.

"Tanah itu belum ada sertifikatnya. Barang siapa yang mau bikin sertifikat harus dapat persetujuan dari yang punya fisik."

"Sebetulnya yang paling berhak Rocky-nya," ujarnya.

Dikutip dari Warta Kota, Haris mengungkapkan pihaknya sudah melayangkan surat pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait klaim PT Sentul City atas rumah Rocky Gerung.

"Kira-kita 3 minggu yang lalu, kita udah balas, masih disomasi lagi kita balas lagi."

"Kita laporkan ke BPN. Tanya aja sama Pak Sofyan Djalil (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN)," tandasnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin/ Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Sania Mashabi, Warta Kota)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved