Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Terbaru, Inilah Daftar Gaji PNS 2021

Tahun ini, pemerintah kembali melakukan perekrutan PNS dan PPPK 2021. Sebanyak 4 jua lebih calon PNS dan PPPK akan direkrut.

Tayang:
Editor: Muh. Irham
DOK UPSTATION
Ilustrasi gaji PNS. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Profei sebagai pegawai negeri sipil (PNS) menjadi idaman banyak orang. Hal ini terkait dengan jaminan gaji tetap disertai tunjangan, serta jaminan pensiun yang akan diterima setiap PNS.

Tahun ini, pemerintah kembali melakukan perekrutan PNS dan PPPK 2021. Sebanyak 4 jua lebih calon PNS dan PPPK akan direkrut.

Saat ini proses penerimaan CPNS 2021 sudah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi mata ujian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. 

Nah, lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS 2021? 

Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. 

Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. 

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS). 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved