Tribun Sulsel
Pemprov Sulsel Rapel Insentif Tenaga Kesehatan 4 Bulan
BKAD telah mentransfer Rp 12 miliar untuk pembayaran insentif di Januari hingga April.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Insentif tenaga kesehatan (nakes) empat bulan terakhir belum cair.
Bendahara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu hasil review dari inspektorat.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin mengatakan, pihaknya baru akan berkoordinasi dengan inspektorat.
Nantinya, insentif nakes akan dibayar sekaligus atau dirapel untuk empat bulan terakhir.
Mulai Mei, Juni, Juli, hingga Agustus.
"Kami sementara menunggu, nanti akan kita bayar empat bulan sekaligus, dari bulan Mei hingga Agustus," ucap Salehuddin saat ditemui tribun-timur.com di ruang kerjanya, Kamis (9/9/2021) siang.
Sebelumnya, BKAD telah mentransfer Rp 12 miliar untuk pembayaran insentif di Januari hingga April.
Pembayaran dilakukan kepada rumah sakit milik Pemprov Sulsel yang menangani pasien covid-19.
"Paling banyak biasa RS Dadi dan RS Labuang Baji karena paling banyak merawat pasien covid, jumlah dokternya juga banyak," jelasnya.
Hitungan pembayaran yang diterima nakes tiap bulan tergantung dari lama kerja para nakes saat merawat pasien covid-19.
"Dihitung per jam, itu tertuang dalam KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19," ujarnya.
Anggaran insentif nakes daerah (Innakesda) bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH tahun anggaran 2021.
Nakes yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di Fasyankes.
Adapun besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya, dokter Spesialis Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta.
Bidan dan perawat Rp 7,5 juta, tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta.(*)