Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Toraja

PPKM Level 3 Tana Toraja Dilonggarkan, Kegiatan Rambu Tuka & Rambu Solo Maksimal Dihadiri 50 Orang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan diperpanjang, Rabu (8/9/2021).

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Wakil Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja, drg Andriana Saleng 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Tana Toraja, Sulawesi Selatan diperpanjang, Rabu (8/9/2021).

PPKM Level 3 diperpanjang hingga 20 September 2021. 

Meski diperpanjang, penerapan PPKM ini sedikit dilonggarkan. 

Seperti pelaksanaan proses belajar mengajar yang sudah bisa digelar secara tatap muka. 

Begitupula ibadah dan pelaksanaan kegiatan sosial masyarakat berupa Rambu Tuka dan Rambu Solo

"Benar, kebijakan ini berdasarkan surat edaran Bupati Tana Toraja per 7 September 2021," kata Wakil Sekretaris Tim Satgas Covid-19 Tana Toraja, drg Andriana Saleng

Meski sudah bisa dilaksanakan, kebijakan pelaksanaan sejumlah kegiatan ini tetap dibatasi. 

Seperti sekolah tatap muka pada tingkatan SD, SMP, SMA dan SMK sederajat yang dilaksanakan dengan kapasitas 50 persen. 

Khusus PAUD dilaksanakan maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter di dalam ruang kelas.

Pelaksanaan ibadah maksimal 25 atau 50 persen. 

Kemudian pelaksanaan Rambu Tuka dan Rambu Solo digelar maksimal 50 persen atau hanya dihadiri 50 orang.

"Untuk Rambu Tuka dan Rambu Solo, pihak penyelenggara dilarang menyediakan hidangan makan dan minum ditempat," jelasnya.

drg Adriana menambakan, Pemkab Tana Toraja terus berupaya dalam menekan bahkan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19

Salah satunya dengan mengebut pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. 

Namun upaya tersebut akan sia-sia bila tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam menerapkan prokes. 

"Sejumlah kegiatan yang sudah bisa dilaksanakan ini agar dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat oleh masyarakat" harapnya.

Sebagai informasi, saat ini Tana Toraja berstatus zona orange Covid-19 dengan total 347 kasus aktif. 

Rinciannya, 40 pasien dirawat di rumah sakit dan 307 menjalani isolasi mandiri.(*) 

Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved