Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lesti Kejora

Lesti Kejora dan Rizky Billar dalam Masalah, Terancam Terseret Kontroversi Saipul Jamil Gegara Ini?

Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam terseret kontroversi Saipul Jamil? Saipul Jamil hadir di acara ngunduh mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Editor: Sakinah Sudin
Instagram @rizkybillar
Rizky Billar Suami Lesti Kejora. Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam kontroversi Saipul Jamil? 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar dalam masalah?

Benarkah Lesti Kejora dan Rizky Billar terancam terseret kontroversi Saipul Jamil?

Diketahui, Saipul Jamil hadir di acara ngunduh mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar yang berlangsung di Bandung pada Minggu, 5 September 2021.

Acara ngunduh mantu merupakan penutup rangkaian pesta pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Meski sudah beberapa hari berlalu, acara tersebut masih terus diperbincangkan.

Pasalnya, kehadiran Saipul Jamil di acara itu, di tengah hebihnya Petisi Boikot Saipul Jamil tampil di TV dan YouTube yang sudah ditandatangani 505 ribu orang.

Baca juga: Benarkah Rizky Billar Punya Utang usai Gelar Resepsi Pernikahan? Begini Jawaban Suami Lesti Kejora

Kehadiran Saipul Jamil membuat banyak orang kaget.

Bahkan mantan suami Dewi Perssik juga sempat menyumbang lagu dalam kesempatan tersebut.

Tak sampai di situ saja, pedangdut yang baru saja bebas dari penjara itu mengakui tengah mencari simpati masyarakat.

Namun, tingkah Rizky Billar dan Lesti yang sibuk di belakang punggung sang pedangdut, justru mencuri perhatian.

Acara tersebut diprakarsai oleh ANTV yang langsung menyiarkan secara nasional, pada Minggu (5/9/2021).

Saat acara, terlihat Saipul Jamil berjalan menghampiri Lesti dan Rizky Billar di pelaminan.

"Dedek, selamat ya," kata Saipul Jamil, dilansir dari Sosok.id.

Lesti tersenyum langsung menyalami dan mencium tangan pedangdut tersebut.

Sementara Rizky Billar tampak mengeryitkan mata.

"Billar, titip Dedek ya," ujar Saipul Jamil.

"Pokoknya Papi doain Dedek sama Kakak Rizky bahagia dunia akhirat, sakinah, mawaddah, warrahmah."

Saipul Jamil kemudian menanyakan orangtua Lesti yang dikenalnya saat menjadi juri audisi Dangdut Academy Indosiar.

"Bapak mana?," tanya Saipul Jamil.

Ia kemudian berbalik dan menyalami Endang Mulyana beserta istri.

"Mohon maaf baru bisa hadir hari ini," ucap Saipul Jamil.

Mantan suami Dewi Perssik itu kembali menghadap pasangan pengantin.

"Dedek senang enggak Papi datang?," tanya Saipul Jamil.

"Alhamdullilah masyaallah," kekeh Lesti.

"Mau audisi lagi?," kelakar Saipul Jamil.

"Sudah Papi, sekarang audisinya rumah tangga," jawab Lesti.

"Papi punya hadiah untuk Dedek sama Kak Rizky, sebuah lagu," tutur Saipul Jamil.

"Tapi sebelum Papi nyanyi ada yang mau Papi sampaikan kepada pemirsa di rumah."

"Saya Saipul Jamil ingin menyampaikan sebuah permohonan maaf kepada seluruh pemirsa di rumah, mungkin ada kata-kata saya atau tindakan saya yang membuat para pemirsa di rumah kecewa," tutur Saipul Jamil.

"Saya hanya manusia biasa yang tidak luput dari dosa dan khilaf."

KPI Kirim Surat ke 18 Stasiun TV, Ingatkan Sensitivitas dan Etika Publik

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengirim surat ke 18 stasiun televisi di Indonesia pada 6 September 2021, selang sehari usai penampilan Saipul Jamil di acara ngunduh mantu Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Dilansir dari Kompas.com, KPI mengatakan sentimen negatif publik mendominasi atas siaran terkait Saipul Jamil (SJ) di televisi.

KPI pun mengirimkan surat kepada 18 lembaga penyiaran di Tanah Air terkait siaran pembebasan artis Saipul Jamil dari penjara karena melakukan perbuatan cabul.

“Dari data tim IT kami sentimen negatif sangat mendominasi atas penayangan SJ. Kami kumpulkan sampai pukul 23.00 (WIB) tadi malam,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo kepada Kompas.com, Senin (6/9/2021).

Surat bernomor 602/K/KPI/31.2/09/2021 tertanggal 6 September 2021 ditujukan kepada Direktur Utama Lembaga Penyiaran serta ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Dalam surat yang dikirim itu, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi atau membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan terhadap peristiwa pembebasan Saipul Jamil.

“KPI menyampaikan surat kepada seluruh LP (Lembaga Penyiaran) terkait hal ini,” kata Mulyo.

Melalui surat itu, KPI pun meminta lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus Saipul Jamil serta tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

KPI juga berharap muatan terkait penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati serta berorientasi edukasi publik.

“Agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa,” tulis surat tersebut.

Ke-18 stasiun TV tersebut adalah Televisi Republik Indonesia (TVRI), PT. Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), PT. Cipta Megaswara Televisi (Kompas TV), PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (MNCTV), PT. Deli Media Televisi (iNewsTV), PT. Duta Visual Tivi Tujuh (Trans7), PT. Global Informasi Bermutu (GTV), PT. Indosiar Visual Mandiri (Indosiar), PT. Lativi Media Karya (tvOne).

Kemudian, PT. Media Televisi Indonesia (MetroTV), PT. Metropolitan Televisi (RTV), PT. Net Mediatama Televisi (NET.), PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Televisi Transformasi Indonesia (TransTV), PT. Wahana Televisi Banten (JPM TV), PT. Banten Media Global Televisi (MY TV), dan PT. Omni Intivision (O Channel).

Terkait pembebasan Saipul Jamil ini, banyak pihak menyuarakan keberatan atas penyambutan berlebihan saat yang bersangkutan bebas dari penjara.

Salah satu stasiun televisi swasta bahkan menyambut Saipul Jamil dalam sebuah acara. Acara penyambutan tersebut dianggap tak memiliki hati nurani terhadap pihak korban.

Sebagai informasi, Saipul Jamil ditahan selama lima tahun usai melakukan perbuatan cabul.

Hukuman Saipul Jamil juga ditambah tiga tahun setelah terbukti menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved