Tribun Maros
DKPP Pecat Anggota KPU Maros Mujaddid, Syaharuddin Hanya Sanksi Peringatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada dua komisioner KPU Kabupaten Maros, Rabu (8/9/2021).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
ist
Suasana sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Teradu II pada 10 Desember 2020 telah menyampaikan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros melalui media online sebelum pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten.
Selain itu Teradu II juga diduga telah menyalahgunakan fungsi dan wewenangnya dengan mengarahkan penggunaaan jasa dalam pengadaan Jasa Riset (Riset hasil evaluasi Pilkada Maros).
Sesuai ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 1 angka (34) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin 2 (dua) orang Anggota DKPP.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95