Tribun Maros
DKPP Pecat Anggota KPU Maros Mujaddid, Syaharuddin Hanya Sanksi Peringatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada dua komisioner KPU Kabupaten Maros, Rabu (8/9/2021).
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada dua komisioner KPU Kabupaten Maros, Rabu (8/9/2021).
Dua komisioner itu yaitu Mujaddid Divisi Teknis Penyelenggara dan Syaharuddin.
DKPP memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Mujaddid dan sanksi peringatan kepada Syaharuddin.
Pembacaan sanksi itu dibacakan DKPP melalui pembacaan putusan pada Rabu (8/9) hari ini.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Mujaddid selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP dengan nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021.
Sementara komisioner KPU Maros lainnya Syaharuddin dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Syaharuddin selaku Anggota KPU Kabupaten Maros terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan DKPP.
Perkara ini diadukan Muhammad Kahar Arifin.
Pengadu melaporkan Anggota KPU Maros masing-masing atas nama Mujaddid (Teradu I) dan Syaharuddin (Teradu II).
Pokok perkara yakni terkait sikap arogan Teradu I dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota KPU Maros pada Rabu (17/4/2019) menjelang pungut hitung suara Pemilihan Legislatif 2019.
Teradu I membuat keributan di Gedung Gabungan Organisasi dan melakukan tindakan tidak terpuji dengan mempertontonkan arogansi dan berkata kasar kepada Kasubbag Program dan Data KPU Kabupaten Maros atas nama Besse Andi Baso.
Hal ini hampir menyebabkan terjadinya perkelahian antara teradu I dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Maros, Firdaus.
Namun atas kesigapan pihak keamanan, maka keributan tersebut dapat dilerai dan diatasi.
Teradu I juga diadukan karena tidak menghadiri rapat pleno lebih dari 3 kali secara berturut-turut.
Sedangkan teradu II diadukan terkait dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Maros.