Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

3 Pengedar Ganja di Kampus Makassar Ditangkap, Sasar Mahasiswa dan Pelajar

Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi atau jual beli ganja di samping kampus.

Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA
Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yuda merilis kasus peredaran ganja di lingkungan kampus kota Makassar, di Mapolrestabes, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/9/2021).  Polisi meringkus tiga orang laki-laki dua diantaranya berstatus mahasiswa yakni berinisial FA (23) dan IB (22). Serta satu orang karyawan swasta warga Kota Parepare, berinisial RM (30). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua mahasiswa dan seorang pemuda terlibat peredaran narkotika jenis ganja, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.

Kedua mahasiswa salah satu kampus swasta itu FA alias Ippo (23) dan IB alias Baim (22).

Sementara seorang rekannya, MRM alias Riz (30) warga Jl Karawisi Kota Parepare.

Ketiganya ditangkap saat hendak melakukan transaksi atau jual beli ganja di samping kampus FA dan IB.

"Dari pelaku kita amankan narkotika ganja sebanyak 1 kilogram diperkirakan, dalam bentuk daun kering dan biji," kata Wakasat Narkoba Kompol Indra Waspada, saat merilis pengungkapan itu, di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (7/9/2021) siang.

Barang bukti ganja dalam bentuk biji-bijian itu, lanjut Kompol Indra, diduga kuat dapat dijadikan bibit untuk tanaman ganja.

"Dan (biji ganja) kalau ditanam bisa tumbuh dan banyak lagi. Rencananya biji ganja ini mereka carikan tempat lalu di tanam," ujar perwira satu bunga melati itu.

Selain barang bukti daun dan biji ganja seberat 1 kilogram, polisi juga mengamankan barang bukti timbangan yang diduga digunakan untuk menjual barang haram itu.

"Barang bukti ini mereka dapatkan dari melalui akun instagram dari pulau Sumatera menggunakan jasa ekspedisi di Kota Makassar," ungkapnya.

Modus operandi ke tiga tersangka, lanjut Indra, yaitu dengan menjual atau memasarkan ganja tersebut ke kalangan mahasiswa.

"Dari pengakuan tiga orang tersebut bahwa ganja ini rencananya akan diedarkan  dikalangan mahasiswa atau pelajar," bebernya.

Sebelum ditangkap, ketiga tersangka kata Kompol Idra juga sudah beberapa kali mengendarkan ganja itu di kalangan pelajar dan mahasiswa.

"Sudah berlangsung berkali-kali, sudah sering melakukan tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 yang mengatur narkotika jenis tanaman ancaman hukumannya, lebih dari 20 tahun," tegas Kompol Indra. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved