Kriminal
Ternyata Bisa, Orang yang Sering Mencuri Bisa Dibebaskan dari Hukuman, Ini Penjelasan Polisi
Selain punya kebiasaan mencuri, pelaku dinilai polisi masih di bawah umur, yakni usia 16 tahun.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diebaskan oleh polisi. Alasannya, pelaku yang sudah sering melakukan curanmor tersebut mengalami kelainan.
Kelainan yang dimaksud polisi adalah, pelaku sering mencuri kendaraan bermotor.
Dikutip dari Antara News, peristiwa ini terjadi di Mojolaban, Jawa Tengah, Senin 6 September 2021 lalu.
Kepala Polres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengaku pihaknya telah menutup kasus tersebut.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan telah menyelesaikan kasus curanmor di Desa Kragilan, Mojolaban, menerapkan prinsip keadilan restoratif karena pelaku mempunyai kelainan kebiasaan mencuri.
Selain punya kebiasaan mencuri, pelaku dinilai polisi masih di bawah umur, yakni usia 16 tahun.
Dia menyebutkan pelaku curanmor merek Honda Vario AD-4269-YO berinisial MSZ (16).
Pelaku mencuri sepeda motor milik tetangganya, Widodo (54), saat diparkir di ruang garasi rumah korban pada Senin, 23 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Korban saat memarkir motor di ruang garasi dengan hanya menutup dengan mengaitkannya di kusen tanpa menguncinya.
Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban ke ruang garasi untuk mengambil cabai hasil belanja yang ditaruh di dasbor motor.
Istri korban terkejut motornya tidak ada, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban.
Polisi lantas melakukan penyelidikan, kemudian mendapat informasi bahwa pelakunya adalah seorang anak yang mempunyai kebiasaan mencuri.
Polsek Mojolaban lalu berkoordinasi dengan bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan.
Akhirnya diperoleh informasi sepeda motor itu disembunyikan di kebun jati sekitar lokasi rumah pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB.
Karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya restorative justice (keadilan restoratif) dengan mengundang kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun korban.
"Kasus itu sudah ditutup melalui keadilan restoratif, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi dari kepolisian dan warga setempat," kata Kapolres.
Dijelaskan pula bahwa upaya keadialan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Program 06 Giat 024 Aksi Nomor 084.
Penyelesaian masalah di luar pengadilan, menurut dia, memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.
"Kami mulai Januari hingga September 2021 telah menyelesaikan melalui keadilan restoratif sebanyak 17 kasus," katanya.(*)