Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kriminal

Ternyata Bisa, Orang yang Sering Mencuri Bisa Dibebaskan dari Hukuman, Ini Penjelasan Polisi

Selain punya kebiasaan mencuri, pelaku dinilai polisi masih di bawah umur, yakni usia 16 tahun.

Editor: Muh. Irham
SRIWIJAYA POS/IST
Ilustrasi pencuri motor 

Karena pelaku masih di bawah umur, pihaknya menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya restorative justice​​​​ (keadilan restoratif)​​​ dengan mengundang kedua belah pihak, baik keluarga pelaku maupun korban.

"Kasus itu sudah ditutup melalui keadilan restoratif, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dengan saksi dari kepolisian dan warga setempat," kata Kapolres.

Dijelaskan pula bahwa upaya keadialan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Program 06 Giat 024 Aksi Nomor 084.

Penyelesaian masalah di luar pengadilan, menurut dia, memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.

"Kami mulai Januari hingga September 2021 telah menyelesaikan melalui keadilan restoratif sebanyak 17 kasus," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved