Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Debt Collector di Makassar Dipolisikan Taksi Online, Rampas Kendaraan dengan Modal Surat Pembiayaan

Satu dari dua pria tersebut terlihat bersikukuh mengambil kunci mobil dengan dasar surat yang dibawanya.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
tribun-timur
Saat pengemudi taksi online RS melapor ke Polsek Manggala, Makassar, Selasa (7/9/2021) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aksi perampasan mobil oleh dua pria yang diduga debt collector salah satu pembiayaan terjadi di Jl Dr Leimena, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/9/2021) siang.

Dalam rekaman video yang diperoleh, sang pengemudi mobil terlibat adu mulut dengan dua pria yang diduga debt collector.

Satu dari dua pria tersebut terlihat bersikukuh mengambil kunci mobil dengan dasar surat yang dibawanya.

Namun, sang pengemudi tidak terima lantaran menganggap belum ada putusan pengadilan.

Perdebatan keduanya yang berlangsung di tepi jalan, pun membuat macet kendaraan yang hendak melintas.

Kapolsek Manggala Kompol Supriady Idrus yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kejadian itu.

Menurutnya sang pengemudi RS (44) yang merupakan sopir taksi online telah melaporkan dugaan perampasan kendaraan itu ke Unit Reskrim Polsek Manggala.

"Iya, kejadiannya tadi siang. Jadi ini pelapor mau mengantar penumpang dari Komplek IDI tujuan Pakkatto, terus sesampainya di Jl Dr Leimana dicegat sama dua orang yang diduga depkolektor itu," kata Kompol Supriady Idrus.

Kedua orang itu ARC dan FR lanjut Kompol Edy pun merampas kunci mobil yang dikemudikan RS.

"Pelaku memberhentikan korban dengan paksa hingga korban berhenti kemudian pelaku menarik paksa kunci kontak mobil hingga jempol kanan korban terluka," ujarnya.

Keduanya pun, kata Kompol Edy, terlibat adu mulut hingga menjadi tontonan warga dan pengendara sekitar.

"Agak panjang tadi itu macet karena keduanya berdebat di pinggir jalan," bebernya.

Pihaknya pun mengaku akan menindaklanjuti laporan pengemudi taksi online itu dengan memanggi kedua debt collector tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved