Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Diduga Tipu Pengusaha Asal Pinrang, Istri Oknum Guru di Makassar Dipolisikan

Istri oknum guru di Makassar berinisial SP dilaporkan polisi oleh pengusaha asal Pinrang, Ahmadi Tanwin.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TribunLampung
Ilustrasi penipuan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Istri oknum guru di Makassar berinisial SP dilaporkan polisi oleh pengusaha asal Pinrang, Ahmadi Tanwin.

SP dilaporkan karena tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjamkan pelapor senilai Rp 500 juta.

Uang tersebut kata Ahmadi, merupakan pinjaman modal usaha yang dipinjamkan kepada SP.

Namun, setelah ditagih, Ahmadi mengaku SP sangat sulit dihubungi. Bahkan ia sering menolak panggilan Ahmadi. 

Awal mulanya SP meminjam modal untuk usahanya di bidang pengadaan barang dan jasa. 

Ia pun menjanjikan akan mengembalikan modal tersebut secepatnya.

SP bahkan mengimingi-imingi keuntungan yang cukup besar. 

"Dia (Syanti) pinjam uang Rp 500 juta untuk modal usaha, dan rencana dikembalikan dua bulan kemudian dengan janji tambahan fee. Tapi, sekarang dia menghindar terus,” ujar Ahmadi, Senin (6/9/2021).

Alhasil ia pun melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Rappocini. 

Melalui surat tanda penerimaan laporan (SPTL) dengan nomor SPTL/658/IX/2021/SPKT, Ahmadi akhirnya melaporkan kasus penipuan ini pada Minggu (5/9/2021).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Rapoccini, Iptu Akhmad Risal membenarkan adanya laporan tersebut.

Namun, katanya masih dalam bentuk pengaduan, dan akan segera ditindaklanjuti.

"Sudah masuk, masih dalam bentuk pengaduan," katanya saat dihubungi via Whatsapp.

Diketahui, tindak penipuan ini diatur dapa Pasal 378 KUHPidana berbunyi, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Laporan wartawan Tribun Timur AM Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved