Budhi Sarwono
Ingat Budhi Sarwono? Dulu Pamer Slip Gaji Bupati hingga Sebut Menteri Penjahit, Kini Ditahan KPK
Budhi Sarwono menjadi sosok yang pernah ngaku andalkan harta warisan dari orangtua meski sebagai bupati.
Mengutip dari Tribun Jateng, dalam video yang beredar, mulanya Budhi memaparkan keterisian tempat tidur (BOR) di Banjarnegara, Jawa Tengah yang menurun akhir-akhir ini.
Ia juga menyampaikan terkait efektifitas penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) melalui APBD di masa PPKM.
Langkahnya itu tak lain menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo yang ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri dan Menko Kemaritiman dan Investasi.
Saat menyebut nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan itulah, Budhi salah melafalkan.
Ia salah menyebut dengan nama Penjahit, yang seharusnya Pandjaitan.
Setelah video tersebut ramai, melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi Pemkab Banjarnegara, Senin (23/8/2021), Budhi meminta maaf kepada Luhut.
"Mohon maaf kemarin saya menyebut Menteri Penjahit, karena saya tidak hafal namanya panjang sekali."
"Ini sekarang saya baca yang jelas, ini saya baca dan saya mohon maaf, (yang betul) adalah Menko Maritim dan Investasi Lihut Binsar Pandjaitan," katanya, seperti dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Budhi mengaku tidak bermaksud untuk menghina.
"Mohon maaf karena tidak hafal jadi disingkat yang mudah, tapi saya tidak punya tujuan menghina apapun, karena sebisa saya bicara," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, salah sebut nama itu tak lepas dari kekurangannya, kelemahan dan keterbatasannya.
Karenanya, ia mengaku baru paham hingga bisa menyebut nama Menko Luhut Binsar Pandjaitan dengan sempurna.
"Mohon bapak menteri bisa memaafkan saya. Demi Allah, demi Rasulullah saya lahir batin untuk melaksanakan tugas negara," sambungnya.
Dalam video itu, Budhi juga meminta maaf kepada warga Batak dengan marga Pandjaitan.
"Terakhir kepada warga dari Tapanuli yang memiliki warga Pandjaitan, yang pada waktu lalu saya sebut Penjahit karena saya tidak hafal, karena saya tidak hafal marga warga Tapanuli."
Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Budhi Sarwono terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 pada Jumat (3/9/2021).
Selain Budhi, seseorang bernama Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaan Budhi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Konstruksi perkara Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi yang dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan pada September 2017
“Di pertemuan tersebut, sebagaimana perintah dan arahan BS (Budhi Sarwono), KA (Kedy Afandi) menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai 20 persen dari nilai proyek,” kata Firli dalam konferensi pers, Jumat.
“Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek,” ujar dia.
Pertemuan lanjutan, kata dia, kembali dilaksanakan di rumah kediaman pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara
Menurut Firli, Budhi secara langsung menyampaikan beberapa hal di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu
Persenan tersebut dibagi dua yaitu, untuk Budhi sebesar 10 persen sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.
“BS juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang,” ungkap Firli.
Kemudian, ujar dia, Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.
“Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” kata Firli.
“Diduga BS telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 Miliar,” ujar dia.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan dua tersangka tersebut untuk 20 hari ke depan.
Penahanan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.
Budhi Sarwono di tahan di Rutan KPK pada Kavling C1 dan Kedy Afandi ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Konstruksi Kasus Korupsi Bupati Banjarnegara: Aktif Meminta Fee hingga Libatkan Perusahaan Keluarga"