Tribun Gowa
Bocah 6 Tahun di Gowa Diduga Jadi Tumbal Ilmu Hitam, Ortu Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Seorang bocah perempuan berinisial AP (6) menjadi korban penganiayaan oleh orangtua sendiri di Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Seorang bocah perempuan berinisial AP (6) menjadi korban penganiayaan oleh orangtua sendiri di Gantarang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman membenarkan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Tinggimoncong Gowa.
"Benar terjadi peristiwa KDRT di Tinggimoncong terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Sabtu (4/9/2021).
Ajun Komisaris Polisi ini mengungkapkan bahwa ada empat pelaku yang telah diamankan.
Keempatnya yakni kedua orangtua korban dan kakek serta paman korban.
"Ada empat orang pelaku yang sudah diamankan," ujarnya.
Dari empat orang tersebut, dua orang pelaku yakni kedua orangtua korban dibawa ke Rumah Sakit Dadi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Sebab, polisi menduga kedua pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Sementara dua pelaku lainya yakni kakek dan paman korban saat ini diamankan di Mapolres Gowa.
"Dua orang pelaku sementara dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Dadi, kalau dua orang pelaku lainya kakek dan pamannya sudah diamankan di Polres Gowa," jelasnya.
Dia menuturkan akibat penganiayaan ini korban mengalami luka pada bagian mata kanan korban.
Terkait kondisi korban kata dia, sementara menjalani perawatan medis di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
"Sudah empat saksi yang diperiksa. Barang bukti nihil, karena pelaku ibu korban sendiri pakai tangannya saat hendak mencongkel mata korban," jelasnya.
AKP Boby Rachman menambahkan bahwa terkait keterlibatan nenek korban belum ada keterangan lebih lanjut.
Korban Ritual