Tribun Makassar
Menetap Ilegal, Imigrasi Makassar Deportasi Warga Negara Singapura
Kantor Imigrasi Makassar kembali melakukan penegakan hukum dengan mendeportasi seorang warga negara asal Singapura dengan inisial MI.
Penulis: Muh. Abdiwan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM MAKASSAR - Kantor Imigrasi Makassar kembali melakukan penegakan hukum dengan mendeportasi seorang warga negara asal Singapura dengan inisial MI.
Sebelumnya, MI diamankan oleh Imigrasi Makassar terkait melanggar UU Keimigrasian dengan masuk dan menetap di wilayah Indonesia secara ilegal serta tidak memiliki dokumen perjalanan.
MI diamankan dan didetensi di Kantor Imigrasi Makassar sejak 30 juli 2021.
Dari rilis yang diterima Tribun, Jumat (3/9/2021), MI mengakui masuk secara ilegal dari perbatasan Malaysia-Indonesia kemudian menetap dan bekerja di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan.
Atas pelanggaran tersebut, MI diberikan sanksi pendeportasian dari wilayah Indonesia oleh Kepala Kantor Imigrasi Makassar.
Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Makassar juga telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Singapura di Jakarta guna penerbitan emergency passport untuk yang bersangkutan.
MI akhirnya dideportasi pada Kamis 2 September 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (*)