Pembunuhan di Inhutani Gowa
Empat Tersangka Pembunuhan di Inhutani Gowa Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Empat tersangka pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terancam hukuman 15 tahun
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Empat tersangka pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan saat rilis di Mapolres Gowa, Jumat, (3/9/2021).
Menurut AKP Boby Rachman, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 338 dan atau pasal 170 ayat (3) dan pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Ajun Komisaris Polisi ini.
Namun pihaknya belum menerima hasil autopsi.
Meski demikian, pada pemeriksaan awal terhadap korban Kamaruddin (25) terdapat luka disekujur tubuhnya.
Diantaranya, ada luka pada bagian kaki, kepala dan leher.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga turut menyita berbagai alat bukti berupa sebilah parang.
Balok kayu yang digunakan menganiaya, botol racun dan sepeda motor dan sebuah tas milik korban.
AKP Boby Rachman menambahkan sejauh ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.
Sebelumnya, keempatnya ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara.
Korban diketahui bernama Kamaruddin (25) warga Dusun Sarite'ne Desa Bili Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Saat ditemukan kondisi korban terluka di beberapa bagian tubuhnya.
Namun sesaat setelah dibawa ke Puskesmas Parangloe nyawa korban tak tertolong.
Motif Pelaku Pembunuhan
Empat pelaku pembunuhan di kawasan Inhutani Dusun Sunggumanai, Desa Belapungranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Boby Rachman mengatakan, tersangka emosi karena belum lama ini terjadi pencurian sapi.
Korban bernama Kamaruddin (25) yang pada saat itu berada di TKP dituding sebagai pencuri oleh para tersangka.
Sehingga para tersangka melancarkan aksi penganiayaan hingga nyawa korban tak tertolong.
Identitas para pelaku yakni, Nasir Dg Rurung alias NR (40) pekerjaan sebagai petani.
Nyampa Dg Muttu atau (NM) (50) karyawan Inhutani sekaligus Ketua RT, Sangkala Dg Maling atau (SM) (50) petani dan Basri Dg Rala atau BR (40) petani.
Mereka merupakan warga Kampung Labbakkang, Dusun Sunggumanai, Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Sementara modus keempat tersangka adalah menuduh korban tanpa dasar dan memprovokasi pelaku lainnya.
"Modusnya korban dituduh tanpa dasar, jadi korban ini belum dipastikan apakah dia pelaku pencurian sapi atau tidak," jelasnya saat merilis di Mapolres Gowa, Jumat (3/9/2021).
Para terdangka menganiaya korban hingga tak berdaya dan meninggal dunia.
Keberadaan korban saat itu sedang tersesat saat melintas di TKP.
Dari pemeriksaan terhadap para pelaku, korban mengaku tersesat karena ada pengaruh jin.
Akan tetapi seorang tersangka NR pelaku yang mendapati dan mencurigai korban sebagai pencuri sapi sehingga NR menganiaya korban.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan, namun pelaku menebas korban dengan sebilah parang hingga terjatuh.
Laporan Wartawan Kontributor TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli