Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PAN Sulsel

Ancaman PAW, Seluruh Anggota DPRD PAN se-Sulsel Akhirnya Bayar Kompensasi Caleg

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota fraksi telah menyelesaikan kewajiban kompensasi caleg

Tayang:
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
PAN Sulsel
Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota fraksi telah menyelesaikan kewajiban kompensasi calon legislatif 2019.

Kahfi telah menerima laporan dari 24 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN kabupaten kota pada awal September 2021.

24 DPD melaporkan seluruh anggota fraksi sudah menyelesaikan kewajibannya bayar kompensasi bagi Caleg 2019.

"Alhamdulillah sudah selesai berdasarkan laporan dari 24 DPD. Kalau ada mungkin sisa masalah teknis," kata Kahfi saat dihubungi Tribun Timur Kamis (2/9/2021).

Kahfi sempat memberi warning kepada anggota fraksi PAN di 24 kabupaten kota menyelesaikan kewajiban pembayaran kompensasi caleg 2019.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama 24 DPD PAN se-Sulawesi Selatan melalui aplikasi google meeting, Senin (2/8/2021) lalu.

Kahfi sempat mewarning ancaman sanksi penggantian antar waktu (PAW) jika anggota fraksi tidak menyelesaikan kewajibannya paling lambat akhir September 2021 ini.

"Kami ingatkan kepada DPD-DPD supaya menginstruksikan kepada anggota DPRD untuk segera menyelesaikan kewajiabnnya konpensasinya sampai akhir agustus dan akhir September. Anggota DPRD PAN harus patuh atas putusan partai," ujar Kahfi.

Anggota DPR RI itu mengingatkan biaya kompensasi bentuk penghargaan PAN bagi kader yang ikut menghantarkan mereka menjadi anggota DPRD di daerah masing-masing.

“Kompensasi itu merupakan penghargaan dari yang sudah duduk di parlemen, dan itu aturan partai," ujar Kahfi.

Untuk diketahui, perihal kompensasi yang dimaksud sudah tertuang dalam surat nomor PAN/A/KU-SJ/037/VIII/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno pada Agustus 2020.

Namun dalam surat tersebut tidak semua caleg menerima kompensasi, namun kompensasi itu hanya diperuntukkan kepada caleg yang memperoleh suara minimal 10 persen dari total keseluruhan perolehan suara di dapil tersebut.

Sementara itu, anggota DPRD Gowa Fraksi PAN Diana Susanti Tunru secara resmi menyerahkan dana kompensasi kepada dua Caleg, 25 Agustus 2021 lalu.

Masing-masing ialah, Misbahuddin Rate dan Abdul Hamid Rate yang pernah maju sebagai Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 meliputi Kecamatan Bajeng dan Bajeng Barat.

"Saya sudah bayarkan kompensasi Caleg PAN yang gagal di Dapil 6 Gowa sebagai tanda penghargaan dan terima kasih telah berpartisipsi pada Pileg 2019," kata Diana, Kamis (2/9/2021).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved