Tribun Bulukumba
Sidang Korupsi BOK, Siapa Empat Kabid Dinkes Bulukumba Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Makassar?
Empat kepala bidang (Kabid) di Dinkes Bulukumba, dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Empat kepala bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulukumba, dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Persidangan kasus itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (30/8/2021).
Empat kabid yang dihadirkan diantaranya, Kabid Layanan Dasar Kesehatan Darmawati, Kabid Perencanaan Hj Kasmarinda.
Juga Kabid SDMK 2019 Hj Kustigawati, dan Kabid Pencegahan dan Penyakit Tidak Menular Handayani.
Menurut Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasus BOK, Andi Thirta Massaguni, keempat saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan mengenai pengelolaan anggaran BOK di masing-masing bidangnya.
"Mereka diperiksa di persidangan terkait anggaran BOK yang dikelola pada bidangnya masing-masing," kata Andi Thirta Massaguni.
Kendati demikian, Thirta tidak menjelaskan secara rinci mengenai kesaksian yang disampaikan oleh masing-masing saksi.
Sekadar diketahui, agenda pemeriksaan saksi ini merupakan yang pertama kali selama sidang BOK berjalan.
Agenda pemeriksaan saksi masih akan berlanjut dengan saksi-saksi selanjutnya yang akan dihadirkan oleh JPU.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kembali akan digelar di Ruang Persidangan Dr. Harifin A. Tumpa Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 6 September 2021 mendatang.
Belum ada informasi yang jelas terkait berapa dan siapa-siapa saja saksi yang akan kembali dihadirkan pada persidangan lanjutan.
Dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp13 miliar ini, ada empat orang tersangka yang ditetapkan.
Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Bulukumba Andi Ade Ariadi dan Eko Hindariono Aparatur Sipil Negara (ASN).
Juga Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati dan Bendahara Dinkes Bulukumba Irnawati.
Dua diantaranya, yakni Ernawati dan Irnawati, di tahan di Rutan Makassar.
Sementara Andi Ade dan Eko berstatus tahanan kota.
Tahanan Kota
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba, kini dikabarkan berstatus tahanan kota.
Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terhadap dua terdakwa.
Dua terdakwa tersebut adalah Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Bulukumba Andi Ade Ariadi dan Eko Hindariono Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Selasa (24/8/2021).
"Iya benar, hakim mengabulkan pengalihan masa tahanan terhadap dua terdakwa kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan," katanya.
Sebelumnya, kasus yang menyeret empat orang terdakwa ini merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar.
"Mereka berdua menjadi tahanan kota," ujarnya.
Sedangkan dua tahanan lainnya, yakni Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati dan Bendahara Dinkes Bulukumba Irnawati, masih menjadi tahanan di Rutan Makassar.
Berdasarkan hasil penelusuran di website SIPP-PN Makassar, hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Harto Poncono.
Sekadar diketahui, beberapa fakta dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 13 miliar itu, kini muncul dipermukaan.
Itu disampaikan oleh Muhammad Syahban Munawir, yang merupakan kuasa hukum terdakwah Ernawati.
Awie, sapaannya membeberkan, bahwa ada beberapa orang yang diduga keciprat anggaran BOK dan telah melakukan pengembalian.
Seperti oknum legislator Provinsi Sulsel, kadinkes Bulukumba, dan teranyar adalah oknum legislator DPRD Bulukumba.
Ada dana sebesar Rp 200 juta, kata Awie, yang mengalir ke DPRD Kabupaten Bulukumba.
"Yang jelas ada yang mengalir ke DPRD Kabupaten Bulukumba, ini berdasarkan pengakuan klien kami (Ernawati) pada berita acara pemeriksaan (BAP)," ungkap Awie.
Selain itu, Awie membeberkan lampiran berkas berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI No: 29/LHP/XXI/12/2020 tertanggal 30 Desember 2020.
"Aliran dana BOK tahun 2019 dan 2020 yang terima oleh pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk kegiatan BOK serta untuk kepentingan pribadi," jelas Awie.
"Dana Rp 200 juta itu diserahkan oleh Ernawati dan alm Yuyun Wahyuni yang digunakan dalam rangka pengurusan anggaran Dinkes Bulukumba di DPRD," tambahnya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi