Tribun Bulukumba
Sidang Korupsi BOK, Siapa Empat Kabid Dinkes Bulukumba Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Makassar?
Empat kepala bidang (Kabid) di Dinkes Bulukumba, dihadirkan pada sidang pemeriksaan saksi kasus Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
Sementara Andi Ade dan Eko berstatus tahanan kota.
Tahanan Kota
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinkes Bulukumba, kini dikabarkan berstatus tahanan kota.
Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terhadap dua terdakwa.
Dua terdakwa tersebut adalah Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadinkes Bulukumba Andi Ade Ariadi dan Eko Hindariono Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Bulukumba, Andi Thirta Massaguni, Selasa (24/8/2021).
"Iya benar, hakim mengabulkan pengalihan masa tahanan terhadap dua terdakwa kasus korupsi BOK Dinas Kesehatan," katanya.
Sebelumnya, kasus yang menyeret empat orang terdakwa ini merugikan negara sebesar Rp 13,4 miliar.
"Mereka berdua menjadi tahanan kota," ujarnya.
Sedangkan dua tahanan lainnya, yakni Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba, Ernawati dan Bendahara Dinkes Bulukumba Irnawati, masih menjadi tahanan di Rutan Makassar.
Berdasarkan hasil penelusuran di website SIPP-PN Makassar, hakim yang menyidangkan perkara tersebut adalah Ketua Majelis Hakim Harto Poncono.
Sekadar diketahui, beberapa fakta dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 13 miliar itu, kini muncul dipermukaan.
Itu disampaikan oleh Muhammad Syahban Munawir, yang merupakan kuasa hukum terdakwah Ernawati.
Awie, sapaannya membeberkan, bahwa ada beberapa orang yang diduga keciprat anggaran BOK dan telah melakukan pengembalian.
Seperti oknum legislator Provinsi Sulsel, kadinkes Bulukumba, dan teranyar adalah oknum legislator DPRD Bulukumba.