Bandara Makassar
Penumpang Pesawat Makassar Masih Diwajibkan Hasil PCR, Sampai Kapan? Ini Penjelasan Otoritas Bandara
Update di Bandara Makassar, PCR wajib di Makassar jika tidak punya Penumpang Bandara Sultan Hasanuddin tidak diizinkan terbang, Sampai Kapan?
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Mansur AM
Kebijakan tersebut juga berlaku di wilayah Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali.
Aturan mengenai perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, sepeda motor, maupun transportasi umum seperti kereta api, pesawat udara, bus, dan kapal laut.
Rincian aturan perjalanan menggunakan pesawat udara di wilayah PPKM Level 2-4.
PPKM Level 4
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan
Ketentuan pada poin (1) dan poin (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Pelaku perjalanan di wilayah yang termasuk Level 4 juga wajib untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
PPKM Level 3
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jenis pesawat udara harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 sebelum keberangkatan
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Secara terpisah Wakil Ketua DPR-RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan dari daerah level 3 di luar Jawa-Bali.