Tribun Pinrang
Pendaftaran Calon Kadis di Pinrang Dibuka Sampai 7 September, Berikut Syaratnya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang membuka pendaftaran calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang membuka pendaftaran calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II).
Diketahui terdapat lima jabatan eselon dua yang belum terisi.
Pemkab Pinrang pun akan segera melaksanakan asesmen untuk mengisi lima jabatan yang kosong tersebut.
Hal itu dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pinrang, Muhammad Nasir.
"Benar, ada lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan segera kita asesmen," kata Muhammad Nasir saat ditemui, (01/09/2021).
Pendaftaran calon kadis dimulai 1-7 September 2021.
"Bagi pejabat lingkup Pemkab Pinrang yang berminat dan memenuhi syarat bisa ikut mendaftar," ujarnya.
Ia menyebutkan kelima jabatan yang akan dilelang atau asesmen tersebut yakni Staf Ahli Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Pinrang, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Pinrang.
Asisten Administrasi Umum Setda Pinrang, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepala Dinas Perikanan.
Nasir pun berharap, proses seleksi bisa berjalan lancar.
Sehingga kursi jabatan yang kosong tersebut bisa terisi.
"Insya Allah bulan Oktober atau November tahun ini hasilnya sudah rampung," imbuhnya.
Berikut persyaratan umum dan administrasi pendaftaran pejabat Eselon IIB Kabupaten Pinrang:
1. Persyaratan Umum
a. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Berusia setinggi-tingginya 56 (Lima Puluh Enam) tahun pada saat pelantikan;
c. Pangkat sekurang-kurangnya Pembina (IV/a) ;
d. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (Dua) tahun;
e. Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV;
f. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
g. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima)tahun;
h. Memiliki Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Struktural sekurang-kurangnya Diklatpim Tk.III;
i. Tidak pernah dijatuhi hukuman atau sedang dalam proses pemeriksaan dan/ atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
j. Sehat jasmani dan rohani;
k. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dalam satu tahun terakhir.
l. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
m. Membuat makalah Rencana Stategis sebagai Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan yang dilamar.
n. Pelamar hanya dapat memilih satu jabatan yang diminati.
2. Persyaratan Administrasi
1). Pendaftaran dilakukan mulai tanggal 1 s.d. 7 September 2021;
2). Persyaratan Administrasi yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
a. Surat Lamaran bermaterai Rp.10.000 yang dibuat sendiri dan ditanda tangani oleh Pelamar ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Pinrang;
b. Daftar Riwayat Hidup lengkap (beserta soft copy);
c. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
d. Fotocopy keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
e. Fotocopy sertifikat Diklatpim Tk.III;
f. Fotocopy Ijasah terakhir dan Transkip Nilai yang dilegalisir;
g. Fotocopy penilaian prestasi kerja dalam 2 (Dua) tahun terakhir;
h. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah;
i. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
j. Fotocopy pelunasan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahun terakhir;
k. Fotocopy Bukti Penyerahan LHKPN satu tahun terakhir;
l. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pelamar dari instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang (Formulir 1);
m. Bagi Pelamar dari luar instansi Pemerintah Kabupaten Pinrang agar melampirkan Surat Rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian
instansi asal (Formulir 2);
n. Surat Keterangan tidak pernah atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak pernah atau sedang dalam proses peradilan pidana bermaterai Rp. 10000;
o. Pakta Integritas yang telah ditandatangani (Formulir 3);
p. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar latar merah;
q. Makalah Rencana Strategis sebagai Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan yang dilamar (beserta soft copy).
Informasi mengenai syarat-syarat pendaftaran dan kelengkapan administrasi dapat diunduh di:
1. https://pinrangkab.go.id
2. Pemkab Pinrang Hadir (Facebook)
3. Pemkab Pinrang Hadir (Instagram)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.
