Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Puput Tantriana

Nasib Anggota DPR RI Hasan Aminuddin Suami Puput Tantriana Sudah Ditentukan, NasDem 'Lepas Tangan'

Ahmad Ali memastikan, fraksinya akan melakukan pergantian antar waktu atau PAW terhadap jabatan Hasan Aminuddin. 

Editor: Ansar
kolase tribunnews/Surya/fraksinasdem.org
Hasan Aminuddin, anggota Fraksi NasDem yang juga suami Bupati Probolinggo 

Menurut Awey, dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat.

Ia menyebut, terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terjerat hukum, maka segera mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dan berhenti dari semua jabatan partai.

Menurut Awey, ketentuan tersebut selama ini dilakukan secara konsisten di partainya.

"NasDem akan tegas untuk kader yang terlibat tindak pidana korupsi, tapi kami juga menghormati hak hukum yang bersangkutan untuk cari keadilan hukum. Jadi mari kita hormati dan patuh terhadap segala proses hukum yang berjalan," terangnya.

Terkait bantuan hukum, Awey mengatakan pasangan suami istri itu telah memiliki kuasa hukum sendiri.

"Kami tetap akan memperhatikan dan menghormati proses hukum yang berlangsung, walau tidak mendampingi secara hukum," kata dia.

"Kami juga tetap akan melakukan komunikasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Selain mereka berdua, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Sehingga, dalam kasus ini lembaga antirasuah total menjerat 22 tersangka. 

"KPK menetapkan 22 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. 

Berperan sebagai pemberi, 18 orang dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo itu dijerat KPK.

Mereka yaitu, Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Ali Wafa (AW); Mawardi (MW); Mashudi (MU); Maliha (MI); Mohammad Bambang (MB); Masruhen (MH); Abdul Wafi (AW); Kho’im (KO); Ahkmad Saifullah (AS); dan Jaelani (JL). 

Kemudian, Uhar (UR); Nurul Hadi (NH); Nuruh Huda (NUH); Hasan (HS); Sahir (SR); Sugito (SO); dan Samsuddin (SD). 

Sementara sebagai penerima, komisi antikorupsi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS); Anggota DPR sekaligus eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasan Aminuddin Kini Bukan Kader Partai NasDem Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved