Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anak Veronica Tan dan Ahok Dalam Masalah, Ini Hukuman Nicholas Jika Terbukti Dorong Ayu Thalia

Waduh anak Veronica Tan dan Ahok dalam masalah besar teranca ditahan polisi.

Editor: Rasni
Kolase Instagram
Anak Veronica Tan dan Ahok Dalam Masalah, Ini Hukuman Nicholas Jika Terbukti Dorong Ayu Thalia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Waduh anak Veronica Tan dan Ahok dalam masalah besar teranca ditahan polisi.

Anak sulung Ahok, Nicholas Sean Purnama dilapor ke polisi terkait skandal kekerasan yang dilakukan kepada selebgram Ayu Thalia atau dikenal dengan Thata Anma.

Putra sulung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu dilaporkan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (27/8/2021).

Ayu Thalia yang dikenal sebagai konte kreator supercar itu melaporkan anak Ahok atas dugaan tindak penganiayaan.

Hal tersebut dibenarkan pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Penjaringan Kompol Rinaldo Aser mengatakan, saat ini kasus tersebut masih proses penyelidikan.

"Ada laporan polisi dengan Pasal 351 KUHP, terlapornya NSP," kata Rinaldo Aser saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).

Dikutip tribun dari berbagai sumber, hukuman untuk kasus ini cukup bikin pusing.

Bunyinya: (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,–. (2) Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun

Demi perkuat alibi, bukti penganiayaan diunggah di akun instagram Ayu Thalia @thata_anma. 

Ada Foto kaki dengan beberapa luka lecet diunggahnya pada Senin (30/8/2021).

Ayu Thalia mengaku mengalami luka akibat didorong Nicholas Sean Purnama saat sedang bertengkar di sebuah showroom mobil tempatnya bekerja.

Peristiwa itu bermula saat Ayu Thalia berada di kantor yang juga showroom supercar, Prestige.

Tiba-tiba Nicholas Sean Purnama mendatanginya dan membahas hal pribadi berlatar belakang asmara.

Anak Ahok itu disebut sakit hati dan mengatakan tidak mau bertemu lagi Ayu Thalia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved