Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

PKS Siapkan Amri Arsyid dan Ariady Arsal Calon Wagub Sulsel Pendamping Sudirman

PKS sudah bergerak menyiapkan nama calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pendamping Andi Sudirman Sulaiman.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
PKS Sulsel
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (kiri) didampingi Ketua DPW PKS Sulsel Muhammad Amri Arsyid (kanan) di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, April 2021 lalu. 

Sebab, gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah masih menjalani sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar.

Saat ini, sidang kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa oleh JPU KPK dengan pasal berlapis.

NA diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Jika hakim menjatuhkan hukuman ke Nurdin Abdullah maka, otomatis Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi gubernur Sulsel.

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved