Pilgub Sulsel 2024
PKS Siapkan Amri Arsyid dan Ariady Arsal Calon Wagub Sulsel Pendamping Sudirman
PKS sudah bergerak menyiapkan nama calon Wakil Gubernur Sulawesi Selatan pendamping Andi Sudirman Sulaiman.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Sebab, gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah masih menjalani sidang dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Makassar.
Saat ini, sidang kasus ini sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi.
Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa oleh JPU KPK dengan pasal berlapis.
NA diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Jika hakim menjatuhkan hukuman ke Nurdin Abdullah maka, otomatis Andi Sudirman Sulaiman akan menjadi gubernur Sulsel.
Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95