Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Hakim PT Jakarta Haryono dan M Yusuf Tolak Banding Habib Rizieq Tapi 'Diskon' Hukuman Jaksa Pinangki

Majelis hakim Haryono dan M Yusuf dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi perhatian setelah menolak banding Habib Rizieq Shihab.

Editor: Muh Hasim Arfah
pengadilan tinggi jakarta
Dua hakim yang memutuskan kasus Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Haryono dan M Yusuf. 

TRIBUN-TIMUR.COM-  Sebuah fakta mengejutkan, hakim yang menolak banding Habib Rizieq Shihab adalah hakim sama dalam kasus suap Jaksa Pinangki.

Dalam kasus pemalsuan swab test di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat hakim menolak banding dari terdakwa Habib Rizieq.

Seperti diketahui, eks pimipinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, tetap divonis empat tahun penjara dalam kasus swab RS Ummi Bogor.

 “Perkara nomor 210 juga dikuatkan di mana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun terus oleh Pengadilan Tingi dikuatkan dengan putusan nomor 210 pidsus tahun 2021 PT DKI,” ujar pejabat humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , Binsar Pamopo Pakpahan dikutip Tribun Timur, Selasa (31/8/2021).

Selain Rizieq, PT DKI menguatkan vonis menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Andi Tatat, di mana keduanya juga tetap divonis satu tahun penjara.

Binsar mengatakan, dalam sidang, jaksa penuntut umum ataupun pengacara Rizieq tidak datang.

Baca juga: Pernah Dicopot Soal Kerumunan Habib Rizieq Kini Jenderal Ini Jabat Kapolda di Wilayah Teroris

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim yang menolak permohonan banding HRS bernama hakim Haryono, M Yusuf, dan Indah Sulistyowati.

Haryono dan M Yusuf ternyata merupakan majelis hakim kontroversial yang telah memotong hukuman Djoko Tjandra dalam kasus Korupsi Bank Bali.

Selain kasus Djoko Tjandra, mereka berdua juga memberikan potongan hukuman terhadap Jaksa Pinangki dalam kasus korupsi dan suap fatwa MA.

Pada pertengahan Juni 2021, majelis hakim PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.

Majelis hakim memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Baca juga: Politisi PKS: Pak Prabowo Yang Terhormat, Apakah Masih Ingat Sama Habib Rizieq?, Foto Salam Komando

Jaksa Pinangki Sirna Malasari
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Ist)

Beberapa pertimbangan majelis hakim, di antaranya karena Pinangki merupakan ibu dari anak balita berusia 4 tahun.

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan Pinangki sebagai perempuan yang harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan adil.

Jaksa penuntut umum tidak mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding tersebut.

Padahal peringanan hukuman terhadap Pinangki mendapatkan kritik dari berbagai organisasi pegiat anti-korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso mengatakan, tuntutan jaksa telah dipenuhi dalam putusan majelis hakim PT DKI Jakarta.

Selain itu, tidak ada alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 253 Ayat (1) KUHAP.

"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi. JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan pengadilan tinggi," kata Riono, 5 Juli 2021.(tribun-timur.com/kompas.com)

Baca juga: Fakta Tentang Habibi Rizieq Shihab, Tamatan SMP Kristen Bethel Petamburan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved