Tribun Kampus
UNM Belum Bisa Kuliah Tatap Muka, Tunggu Vaksinasi Mahasiswa Capai 70 Persen
Selain level PPKM Makassar, vaksinasi mahasiswa UNM juga belum memenuhi syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelaksanaan perkuliahan secara tatap muka atau PTM dibolehkan berdasarkan kebijakan dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim.
PTM boleh dilakukan di wilayah dengan status PPKM Level 1-3.
Kuliah tatap muka terbatas dilakukan sesuai dengan SKB empat menteri dengan memperketat protokol kesehatan.
Di Sulawesi Selatan berdasarkan instruksi Mendagri, Makassar dan Luwu Timur PPKM Level 4.
Kabupaten Bone PPKM Level 2, sementara 21 kabupaten/kota lainnya di Sulsel termasuk dalam PPKM Level 3.
Artinya, perguruan tinggi yang ada di wilayah Kota Makassar belum bisa melakukan kuliah tatap muka terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Univeristas Negeri Makassar, Prof Sukardi Weda mengatakan, UNM belum bisa melaksanakan PTM.
Selain level PPKM Makassar, vaksinasi mahasiswa UNM juga belum memenuhi syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas.
Saat ini, UNM mengupayakan vaksinasi mahasiswa mencapai 70 persen.
"Kita masih mendata sudah berapa mahasiswa UNM yang telah divaksin," ucap Sukardi Weda kepada tribun-timur.com, Senin (30/8/2021).
Jika vaksinasi capai 70 persen, kampus pencetak guru ini akan melakukan pelayanan akademik dan kemahasiswaan secara hybrid.
"Kita akan pakai sistem blanded, yakni luring dan daring. 30% daring dan 70% luring," jelasnya.
Sebelumnya, UNM telah memfasilitasi mahasiswa, alumni, dan masyarakat umum untuk mengikuti program vaksinasi.
Rencananya, Rabu (1/9/2021) UNM akan kembali menggelar vaksinasi.
Vaksinasi ini dilakukan selama tiga hari, 1-3 September 2021.
Adapun syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas sesuai SKB empat menteri:
- Wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
- Jika ditemukan adanya kaus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan maka wajib melakukan penanganan dan memberhentikan sementara PTM terbatas.
- Pemberhentian PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan
- Kondisi kelas harus berjarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas
- PT menentukan jadwal PTM terbatas dengan membagi rombongan belajar..
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah.
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan etika batuk/bersin.
- Mahasiswa dan tenaga pendidik harus sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- Kantin tidak diperbolehkan buka saat masa transisi dan boleh buka dimasa kebiasaan baru dengan protapkes.
- Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan kampus dibolehkan dengan protap kesehatan.(*)