Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Kampus

UNM Belum Bisa Kuliah Tatap Muka, Tunggu Vaksinasi Mahasiswa Capai 70 Persen

Selain level PPKM Makassar, vaksinasi mahasiswa UNM juga belum memenuhi syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
dok. pribadi
Wakil Dekan III Fakultas Bahasa dan Sastra UNM, Prof Sukardi Weda 

Adapun syarat pelaksanaan kuliah tatap muka terbatas sesuai SKB empat menteri: 

- Wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.

- Jika ditemukan adanya kaus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan maka wajib melakukan penanganan dan memberhentikan sementara PTM terbatas.

- Pemberhentian PTM terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan

- Kondisi kelas harus berjarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas. Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas

- PT menentukan jadwal PTM terbatas dengan membagi rombongan belajar..

- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah.

- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

- Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.

- Menerapkan etika batuk/bersin.

- Mahasiswa dan tenaga pendidik harus sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

- Kantin tidak diperbolehkan buka saat masa transisi dan boleh buka dimasa kebiasaan baru dengan protapkes. 

- Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan

- Kegiatan selain pembelajaran di lingkungan kampus dibolehkan dengan protap kesehatan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved