Sosok 'Ipda Masriadi', Polisi Gadungan yang Hamili Seorang Bidan dan 5 Janda di Masamba
Menurut laporan, Adi ternyata bekerja sebagai tukang kayu, namun dia berpakian seragam polisi dengan pangkat IPDA
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah wanita menjadi korban penipuan dari seorang berseragam polisi atau Polisi Gadungan.
Diketahui para korban berhasil dihamil oleh aparat yang ternyara polisi gadungan.
Para korban tersebut diketahui adalah 5 orang janda dan seorang Bidan.
Banyak wanita "tak berdaya" saat melihat kegagahan seorang pria yang berseragam, apalagi seragam polisi, tentara atau PNS.
Dapat dipahami bahwa pria yang berprofesi sebagai polisi, TNI hingga PNS memang punya gaji yang mapan dan masa depan cemerlang.
Namun sayangnya ada orang yang memanfaatkan seragam untuk mengincar kelemahan wanita.
Hal ini yang dilakukan oleh Masriadi alias Adi yang sukses hamili seorang bidan dan 5 janda.
Postingannya menjadi heboh setelah diunggah oleh akun Instagram @mak_inpoh pada Sabtu (28/8/2021).
Menurut laporan, Adi ternyata bekerja sebagai tukang kayu, namun dia berpakian seragam polisi dengan pangkat IPDA.
Dengan modal pakaian seragam polisi, Adi telah menipu banyak wanita dan menghamili para korban.
Aksi bejat Adi terungkap saat adik seorang bidan yang sudah dihamili melaporkannya ke kantor polisi.
Adi resmi dilaporkan dilaporkan ke Polsek Masamba, lantaran tidak mau bertanggungjawab usai menghamili HR (39 Tahun) yang berprofesi sebagai bidan, warga Desa Bosso Timur, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu.
Pihak keluarga bidan sebenarnya sudah meminta pertanggungjawaban Adi.
Namun Adi malah melarikan diri.
Fakta tak terduga pun kembali terungkap.
Ayah Adi, Abbas, mengatakan bahwa putranya tersebut sudah 6 kali menikah.
"Dua kali di Kalimantan dan empat kali di Masamba," kata Abbas, dilansir dari Tribunnews.
Di Mapolsek Masamba, Abbas mengaku bahwa wanita yang pernah menikah dengan Adi pada umumnya sudah hamil duluan sebelum menikah.
Banyak netizen dibuat tak percaya dan ikut berkomentar:
"Itu bidannya kumaha atuuh, ilmu tinggi tapi kok gak lihat babat bibit bobotnya, apa mentang-mentang baju seragam," tulis akun @srdwyuni.
"Haha... selera bidan atau perawat nih kalo nggak polisi ya TNI, ternyata kena cosplay," tulis akun @boa_hancock666.
"Mana sekarang satpam seragam nya kek polisi," tulis akun @indahfatihatulm
Polisi Gadungan yang Perdayai 4 Mahasiswi di Bantul
Polisi gadungan perdayai wanita juga sebelumnya terjadi di Bantul.
Polisi gadungan berinisial DA (28) berhasil dibekuk Polres Bantul setelah memperdaya empat perempuan.
Polisi gadungan itu pun bersiap menghadapi jeratan hukum sebagai konsekuensi perbuatannya.
Setidaknya ada enam fakta yang berhasil dihimpun Kompas TV dari aksi polisi gadungan di Bantul ini.
1. Pakai Aplikasi Kencan
DA mencari korbannya via aplikasi kencan Tantan. Ia bertemu korban pertama pada akhir 2020.
WS (21) seorang mahasiswi berhasil diperdaya pelaku, bahkan sampai memberikan uang Rp 13 juta kepada DA.
2. Lulusan UGM
DA, si polisi gadungan, ternyata adalah seorang lulusan D3 Jurusan Teknik UGM. Sejak lulus sampai ditangkap polisi, ia tidak bekerja alias pengangguran.
3. Empat Korban Wanita
Ada empat wanita yang menjadi korban DA. Mereka adalah dua orang mahasiswi dan dua orang pekerja swasta.
Dari keempatnya, DA menjalin hubungan dekat bahkan intim dan berhasil menguras uang total Rp 14 juta. Ia juga berjanji akan menikahi para korbannya.
4. Terobsesi Jadi Polisi
Sejak awal, DA ingin menjadi polisi. Ia terobsesi menjadi polisi karena menilai profesi itu keren.
DA pun membeli seragam tactical dan atribut kepolisian, lalu mengenakannya dan mengambil foto diri.
DA iseng memamerkan foto itu di aplikasi kencan Tantan. Ternyata, sejumlah wanita pun tertarik ingin berkenalan dengannya.
5. Terlilit Utang Bank
DA yang seorang pengangguran memiliki banyak utang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ia memanfaatkan perannya sebagai polisi gadungan untuk mengeruk keuntungan darii para korbannya.
6. Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi gadungan Bantul ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.