Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Kabar Terbaru, Pengadilan Tinggi DKI Perkuat Vonis 4 Tahun Penjara Habib Rizieq di Kasus RS Ummi

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur

Editor: Ilham Arsyam
Dokumentasi Kuasa Hukum Habib Rizieq
Habib Rizieq saat menjalani sidang 

Kebohongan ketujuh, Bima Arya mengaku hanya melaporkan RS Ummi saja. Namun Rizieq bersama Hanif Alatas justru turut dijadikan tersangka oleh polisi dan jaksa, sehingga jadi terdakwa di pengadilan dalam kasus itu.

Kebohongan kedelapan, Bima Arya dalam persidangan pada awalnya mengaku sudah dapat janji dari Hanif Alatas tentang laporan hasil PCR.

"Faktanya, setelah dicecar dengan pertanyaan dalam sidang oleh Hanif akhirnya mengaku bahwa yang janji adalah tim Mer-C bukan Habib Hanif," ujar Rizieq.

Kesembilan, Bima Arya mengaku menindak tegas semua pelanggar protokol kesehatan di Kota Bogor. Namun menurut Rizieq, hanya RS Ummi dan dirinya serta Hanif Alattas yang dipidanakan hingga disidangkan ke pengadilan.

Kesepuluh, Bima Arya menyebutkan bahwa jika seseorang yang tidak tahu dirinya sakit, lalu mengatakan bahwa dirinya baik-baik saja, kemudian setelah diperiksa dokter ternyata sakit, maka orang tersebut tidak bisa disebut berbohong karena tidak tahu.

"Faktanya, khusus untuk saya tetap disebut berbohong walaupun tidak tahu," imbuh Rizieq.

Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved