Universitas Indonesia
117 Guru Besar Desak Jokowi Batalkan Statuta UI Revisi karena Bikin Disharmoni Civitas Akademika
117 Guru Besar Universitas Indonesia menganggap Statuta UI hanya membuat disharmoni antara civitas, mahasiswa dan pemerintah.
TRIBUN-TIMUR.COM- Anda masih ingat dengan revisi Statuta UI atau Universitas Indonesia.
Revisi Statuta ini membuat Rektor UI, Ari Kuncoro bisa rangkap jabatan sebagai rektor dan komisaris BUMN.
Pemerintah merevisi PP 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta UI.
Hal ini menjadi sorotan karena salah satu pasal yang diubah terkait syarat rangkap jabatan rektor.
Perubahan syarat-syarat rangkap jabatan rektor dalam revisi Statuta UI ini tercantum dalam Pasal 39 huruf c, yang menyebutkan rangkap jabatan rektor di BUMN hanya berlaku untuk jabatan terkait.
Artinya, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.
Baca juga: Setelah Mundur dari Komisaris BRI, Kini Prof Ari Kuncoro Didesak Mundur sebagai Rektor UI
Selain mengubah rangkap jabatan, dalam revisi stauta juga mengatur soal kewenangan rektor.
Namun, Mendikbud Risti Nadiem Makarim mengklaim bahwa penyusunan Statuta UI sudah sesuai prosedur dan berbagai hal yang berkepentingan.
Setelah sebulan berlalu, sebanyak 117 Guru Besar Universitas Indonesia (UI) layangkan surat kepada Presiden Joko Widodo meminta agar pemberlakuan Statuta UI hasil revisi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 tentang Statuta UI dibatalkan.
Inti dari surat ini guru besar UI minta Jokowi batalkan statuta revisi.
Sebelumnya diberitakan, Statuta UI hasil revisi tersebut menimbulkan pro dan kontra karena salah satu pasalnya mengizinkan rektor UI merangkap jabatan.
"Bapak Presiden yang kami hormati, penerbitan PP 75 /2021 sebagai pengganti PP 68/ 2013, menimbulkan pro kontra yang dikesankan oleh publik sebagai isu rangkap jabatan Rektor UI semata," tulis surat tersebut, dikutip Senin (30/8/2021).
Namun, pada surat bertanggal 13 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tersebut mengatakan, Statuta UI hasil revisi menimbulkan disharmoni lebih jauh bagi perangkat kampus UI.
Baca juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI, Ade Armando:PP Bermasalah Tetap Perlu Dicabut
"Padahal jika dikaji lebih teliti dan mendalam, PP 75/2021 tersebut jika dilaksanakan akan mengakibatkan disharmoni antara Eksekutif, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan, sehingga tidak akan menyumbang bagi kemajuan UI dan bangsa Indonesia," tulis surat tersebut.
Guru Besar Hukum, Masyarakat, dan Pembangunan, Sulistyowati Irianto, membenarkan surat tersebut dan menjelaskan bahwa ada cacat prosedur penetapan statuta itu.