Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

11 Simpatisan Habib Rizieq Digelandang ke Polda Metro Jaya, ini Kata Polisi

Mereka adalah orang-orang yang diduga terlibat kericuhan seusai sidang vonis banding Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab RS UMMI 

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Belasan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore. 

Putusan banding itu menguatkan vonis pada tingkat pertama, di mana Rizieq dihukum 4 tahun penjara.

"Kami himbau pembacaan putusan sudah selesai, silahkan pulang ke daerah masing- masing," kata Setyo.

Namun sejumlah massa simpatisan Rizieq tak mengindahkan imbauan kepolisian. Mereka justru menyerang polisi.

"Mereka menutup jalan dan melempar petugas dengan batu, anggota ada yang terluka," kata Setyo.

Akhirnya petugas melakukan upaya paksa membubarkan massa dengan gas air mata. Sebagian massa yang melempar batu ditangkap.

Polisi jadi korban

Setidaknya tiga orang petugas kepolisian luka-luka akibat terkena lemparan batu dari massa diduga simpatisan Rizieq Shihab.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, kejadian ini terjadi siang tadi saat demo sidang putusan banding Rizieq Shihab di Pengadilan Tinggi DKI berujung ricuh.

"Mereka luka-luka kena lemparan batu, karena dari kami, dari petugas hanya menggunakan gas air mata," ucapnya, Senin (30/8/2021).

"Ada yang kakinya terluka kena sambitan batu, jumlah pastinya belum tahu, tapi ada sekitar tiga orang," tambahnya menjelaskan.

Ade mengakui, kericuhan sempat terjadi saat aparat kepolisian hendak membubarkan kerumunan massa.

Namun, peristiwa ini tak berlangsung lama dan puluhan orang yang diduga sebagai provokator berhasil diamankan polisi.

"Jumlah massa yang diamankan ada sekitar 20 orang, mereka dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Ade memastikan, kondisi di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini sudah kondusif.

Jalan Letjen Suprapto yang sempat ditutup pun kini sudah bisa kembali dilalui kendaraan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved