Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

11 Simpatisan Habib Rizieq Digelandang ke Polda Metro Jaya, ini Kata Polisi

Mereka adalah orang-orang yang diduga terlibat kericuhan seusai sidang vonis banding Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab RS UMMI 

Editor: Ilham Arsyam
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Belasan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Setidaknya 11 simpatisan Muhammad Rizieq Shihab digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021) sore.

Mereka adalah orang-orang yang diduga terlibat kericuhan seusai sidang vonis banding Rizieq Shihab dalam perkara hasil swab RS UMMI Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pantauan TribunJakarta.com, belasan simpatisan Habib Rizieq Shihab dibawa ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah turun dari mobil, mereka diminta untuk berbaris dan saling berpegangan di pundak.

Para simpatisan Rizieq Shihab itu kemudian digiring memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sambil mereka berjalan masuk, sejumlah petugas kepolisian berjaga di samping kiri dan kanan barisan simpatisan Rizieq yang diamankan.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Ade Rosa mengatakan, sedikitnya ada tiga personel kepolisian yang mengalami luka setelah terkena timpukan batu.

"Pihak kepolisian dari Dalmas Polda Metro Jaya sekitar tiga orang, luka di bagian kaki akibat lemparan batu," kata Ade saat dikonfirmasi.

Ade juga membenarkan ada yang terluka dari kelompok simpatisan Rizieq Shihab. Namun jumlah pastinya belum diketahui.

"Dari massa ada yang terluka dan nanti akan dilakukan perawatan di Polda," kata Ade.

Total ada 20 orang simpatisan Rizieq Shihab yang telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo menyebut, kericuhan itu bermula ketika polisi berupaya membubarkan massa.

Petugas awalnya secara persuasif menghimbau massa bubar karena saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

DKI Jakarta juga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang melarang orang berkumpul.

Selain itu, putusan banding juga sudah dibacakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved