Gaji
INFO Terbaru Gaji ke-13 PNS Tahun 2022, Simak Penjelasanya
Pada 2022, anggaran untuk belanja pegawai K/L dialokasikan sebesar Rp266.413,0 miliar (Rp266,41 triliun)
Editor:
Muh. Irham
Sisanya, Rp13,89 triliun, berasal dari APBD untuk aparatur sipil negara (ASN) daerah.
Sementara itu, untuk tahun 2022 pemerintah telah memastikan akan tetap memberikan THR dan gaji ke-13 karena sudah termasuk dalam program tahunan untuk meningkatkan daya beli.
Pemberian gaji ke-13 dan THR juga disampaikan dalam dokumen RAPBN 2022 tepatnya di bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Tidak disertakannya tukin dalam gaji ke-13 dan THR pun akan berlanjut di 2022, sebab pemerintah masih memfokuskan anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19.(*)