Khazanah Islam
5 Makanan yang Haram Dimakan Menurut Islam, Jika Dimakan Bisa Timbulkan Penyakit
Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan thoyyib telah dijelaskan dalam dua sumber utama rujukan umat islam, yaitu Alquran dan Hadist.
Berdasarkan penggalan empat ayat diatas, terdapat beberapa jenis makanan yang haram untuk dikonsumsi yaitu bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah.
1. Bangkai
Bangkai merupakan hewan yang mati dengan sendirinya atau kematiannya tanpa disembelih dengan cara yang benar sesuai syariat islam. Termasuk di dalamnya hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas.
Tidak adanya proses penyembelihan menyebabkan darah masih banyak memenuhi otot sehingga bisa menjadi media pertumbuhan mikroorganisme yang dapat membahayakan manusia.
Ketika hewan yang masih hidup disembelih, hewan mengeluarkan darah secara sempurna karena jantung yang memompa darah masih berfungsi normal.
Namun ketika sudah mati dan menjadi bangkai, walaupun dilakukan penyembelihan, darah tidak bisa keluar dengan sempurna karena kerja jantung sudah berhenti.
Darah menjadi beku dan terkumpul dalam otot. Inilah yang membuat bangkai menjadi makanan haram.
Berdasarkan data dari beberapa negara, 10 persen dari 1,4 juta kejadian keracunan pangan per tahun disebabkan oleh salmonellosis.
Salmonellosis dapat dijumpai pada daging unggas dan daging ternak yang terinfeksi Salmonella sp. Daging yang berasal dari bangkai akan meningkatkan kontaminasi bakteri patogen yang lebih besar.
Penyakit yang disebabkan oleh bakteri Salmonella sp. menyebabkan demam tifoid, yaitu penyakit yang ditandai dengan demam yang berlangsung lama dan disertai peradangan (inflamasi) yang dapat merusak organ hati dan usus.
2. Darah
Pasar tradisional biasanya menjual darah beku atau yang biasa disebut dengan dideh, saren, atau marus. Mereka menjual darah mentah maupun yang sudah digoreng.
Terkadang darah dikonsumsi secara langsung dan dipercaya dapat menambah tenaga.
Dalam ajaran Islam, darah termasuk benda yang haram dan najis. Darah yang mengalir pada saat penyembelihan termasuk kategori haram.
Apabila darah berada tersendiri maka hukumnya haram. Namun apabila bercampur atau masih melekat pada daging maka boleh dimakan karena tidak mungkin untuk dipisahkan.