Tribun Pinrang
Pria Asal Parepare Tertangkap Basah Curi Minyak Goreng dan Susu Formula di Minimarket
Modus terduga pelaku melakukan aksinya yakni dengan masuk ke dalam minimarket menggunakan tas ransel.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku pencurian spesialis toko.
Terduga pelaku, FA (32) beralamat di Jl Mappagukung, Kecamatan Soreang, Kota Parepare., Sulawesi Selatan.
FA diamankan di Kampung Sekkang Ruba, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis, (26/08/2021) sekira pukul 16.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan pihaknya mendapat laporan jika FA sedang tertangkap tangan pada saat melakukan aksinya di salah satu minimarket.
"FA diamankan oleh karyawan di salah satu minimarket dan warga sekitar. Tim kami pun bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku bersama dengan barang bukti," kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2021).
Ia menuturkan, modus terduga pelaku melakukan aksinya yakni dengan masuk ke dalam minimarket menggunakan tas ransel.
"Kemudian pelaku memperhatikan sekitarnya. Jika ada kesempatan dan tidak ada yang memperhatikan, terduga pelaku memasukkan barang-barang berupa minyak goreng dan susu formula ke dalam tas ransel," bebernya.
Pada saat ingin keluar, pelaku mengambil satu barang dan membayarnya ke kasir.
Tindakan terduga pelaku ini terekam kamera CCTV di minimarket tersebut.
"Ya, aksinya terekam CCTV. Dari situlah, karyawan melihat aksi pencurian terduga pelaku," ucapnya.
Lebih lanjut, AKP Deki menuturkan perbuatan pelaku dilakukan dengan cara berpindah-pindah dari minimarket yang satu ke minimarket yang lain.
"Dengan modus yang sama yah. Dan perbuatannya ini dilakukan sudah kurang lebih satu bulan," imbuhnya
Hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut .
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 29 buah minyak goreng dengan berat dua liter.
Ada juga tiga buah susu merek Lactogrow 3 dan satu kaleng Susu S26 Gold.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil toyota Calya warna abu abu dengan nomor polisi DP 1136 LC.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.
Pelaku Curas Ditembak
Pria berinsial SR (42) diringkus Satreskrim Polres Pinrang di Jalan Mongisidi, Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat, (13/08/2021) sekira pukul 15.00 Wita.
Warga Jalan Kartini, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang merupakan residivis kasus curas dan curanmor yang sudah 5 kali ditangkap dan menjalani hukumannya di Rutan Kelas II B Kabupaten Pinrang.
Kali ini, ia kembali ditangkap berdasarkan empat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku SR melancarkan aksinya di kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
"Ada 8 TKP yang diakui pelaku.
Paling banyak di Kabupaten Pinrang yakni 4 TKP. Parepare 2 TKP, dan di Sulbar ada 2 TKP," kata AKP Deki saat dikonfirmasi, Minggu, (15/08/2021).
AKP Deki menuturkan, saat pihaknya melakukan penangkapan, SR mencoba melawan dan berusaha melepaskan diri.
"Pelaku berusaha melepaskan diri dengan mengeluarkan sebilah badik yang diselipkan di pinggangnya," ucapnya.
Beruntungnya, personel berhasil memegang kedua tangan terduga pelaku.
Sehingga SR melepaskan badik yang dipegangnya dan berhasil diamankan.
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengembangan guna memperjelas TKP di mana saja SR pernah melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Pinrang.
Saat terduga pelaku meminta diturunkan untuk menunjukkan dengan jelas dimana TKPnya, SR tiba-tiba mendorong personel dan berusaha melarikan diri.
Polisi pun berusaha mengejar dan memberikan peringatan dengan suara yg lantang untuk berhenti.
Namun, terduga pelaku tidak menghiraukan.
Polisi kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 3 kali sembari berteriak kepada terduga pelaku untuk berhenti.
"Karena pelaku tidak menghiraukan tembakan peringatan tersebut, maka kami melumpuhkan pelaku dengan mengenai betis sebelah kanan dan sebelah kiri," bebernya.
Hasil interogasi, SR mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian serta melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korbannya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah badik panjang sekitar 15 cm, HP merek realme 71 warna abu-abu muda, dan HP merek Xiaomi 5 Plus warna gold.
Selain itu, satu sepeda motor Yamaha Xeon dengan nomor rangka MH32SV001EK167133.
Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pinrang.
"Pelaku dan barang bukti kami amankan di Polres Pinrang dan diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKP Deki.(*)
Laporan Wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani