Tribun Makassar
Rakor PTM Bareng Luhut, Plt Gubernur Sulsel Minta PTM Dibuka Kapasitas 50% di PPKM Level 1-3
Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mendukung langkah pemerintah pusat pembukaan sektor pendidikan selama PPKM
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan ketentuan kegiatan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19.
Ketentuan pembelajaran tatap muka terbatas sesuai dengan SKB 4 Menteri dan Inmendagri bagi level 1-3 bisa melakukan PTM dengan kapasitas PAUD 33% (maksimal 5 orang), SD, SMP, SMA/sederajat 50% (maksimal 18 orang) dan SLB 62%-100 persen (maksimal 5 orang)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan, peran aktif pemerintah daerah dibutuhkan untuk memastikan pembelajaran tatap muka terbatas dapat berjalan dengan aman dan meminimasi dampak negatif yang berkepanjangan.
"Kami memperbolehkan satuan pendidikan di daerah PPKM level 1, 2 dan 3 yang memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM terbatas, sesuai inmendagri PPKM yang berlaku dan SKB 4 Menteri," tuturnya.
Bersama satgas covid daerah, kata Nadiem, berdasarkan SKB 4 Menteri menyiapkan SOP dan melaksanakan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala, tracing jika temukan kasus konfirmasi positif.
Dan isolasi jika ditemukan kasus di satuan pendidikan termasuk dapat menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19.