Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ingat Video Viral 'Saya Camat Saya Jokowi'? 15 Camat ini Kembali Menjabat, Tapi Danny Beri 4 Syarat

Tidak ada ampun kalau tidak kerja, jangankan ini yang baru dilantik, yang hasil jobfit juga kalau tidak kerja pasti saya kasih berhenti

Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Wali Kota Makassar Danny Pomanto saat melantik 15 camat baru di Anjungan Pantai Losari Makassar, Jumat (2782021) 

Selanjutnya, Asisten KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Sumardi sebagai Koordintor Tim Penyelidik kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan 15 Camat se Kota Makassar, membeberkan bahwa pemeriksaan kasus 15 Camat tersebut cukup memakan waktu lama,

karena Tim KASN meyakini bahwa terdapat kejanggalan dalam pengakuan 15 Camat tersebut baik yang didasari atas hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, maupun pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Tim KASN.

Para Camat di kota Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar. Sebelumnya, beredar video di media sosial Syahrul Yasin Limpo bersama Camat mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Para Camat di kota Makassar memenuhi panggilan Bawaslu Sulsel di kantornya, Jl AP Pettarani, Makassar. Sebelumnya, beredar video di media sosial Syahrul Yasin Limpo bersama Camat mendukung pasangan Jokowi dan Ma'ruf Amin. (Muh Abdiwan/Tribun)

“Kami masih harus memperdalam pemeriksaan forensic digital terhadap video tersebut, karena semua camat yang dimintai keterangan tidak mengakui keaslian video tersebut.

Kami sebagai Tim Pemeriksa tentu tidak bisa percaya begitu saja sebelum hasil pemeriksaan kami dilengkapi dengan hasil pemeriksaan digital forensic.

Syukurlah atas kerjasama yang baik dengan pihak Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, semua menjadi jelas dan akhirnya Tim menyimpulkan hasil penyelidikan dimaksud," katanya.

"Sesuai kewenangan yang KASN miliki, maka kami telah merekomendasikan kepada Walikota Makassar selaku PPK untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin berat kepada 15 Camat tersebut. Rekomendasi kami sudah kami kirimkan kepada PPK dengan tanggal surat 8 Agustus 2019. Kami berikan batas waktu 14 hari sejak diterimanya rekomendasi KASN ini, PPK sudah menindaklanjutinya," kata kata I Made Suwandi.

Empat Rekomendasi KASN

Setelah mempelajari dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen hasil kajian laporan yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 0059/SN/PM.00/03/2019 tanggal 11 Maret 2019 dan hasil pemeriksaan oleh Tim KASN yang dilengkapi hasil pemeriksaan forensic Digital oleh Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo tanggal 1 Agustus 2019, KASN menyimpulkan hal sebagai berikut:

1. Bahwa 15 Camat atas nama Sdr. Juliaman bin Massaire (Camat Mariso) dan kawan-kawan, selain terbukti melanggar netralitas ASN juga melanggar nilai dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN.

2. Bahwa Pernyataan para terlapor (15 Camat) yang menyatakan bahwa tidak ada Syahrul Yasin Limpo di dalam Video tersebut adalah tidak benar.

3. Bahwa Syahrul Yasin Limpo adalah benar ada diantara 15 Camat se kota Makassar (Video/Gambar asli);

4. Para Terlapor (15 Camat) telah menghalangi berjalannya tugas kedinasan dengan memberikan keterangan tidak benar, tindakan tersebut merupakan tindakan melanggar nilai dasar, kode etik, kode perilaku ASN. ASN dilarang melakukan hal tersebut karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved