Tribun Maros
Tarif PCR di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Rp 525 Ribu, Jumlah Penumpang Naik
Tes PCR ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pengguna moda transportasi udara.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
Jika tidak, Agus memastikan akan menindak dan menutup jasa penyedia jasa tes PCR itu secara permanen.
"Karena mengambil keuntungan berlebih di tengah pandemi," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menurunkan batas tertinggi tarif pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi itu sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.
Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.
Hal itu disampaikan Abdul Kadir secara virtual, Senin (16/8/2021).
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali. Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.
Komponen yang dihitung adalah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.
Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.
"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/bandara-internasional-sultan-hasanuddin-makassar-682021.jpg)