Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Maros

Tarif PCR di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Rp 525 Ribu, Jumlah Penumpang Naik

Tes PCR ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pengguna moda transportasi udara.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURUL HIDAYAH
Bandara Internasional Sultan Hasanuddin 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Tarif PCR di Klinik Azka Nadhifah Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar turun sejak Rabu (18/08/2021).

Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (AP1) Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Iwan Risdianto mengatakan tarif PCR di Klinik Azka Nadhifah turun menjadi Rp 525 ribu.

"Jadi memang ada penurunan tarif untuk tes PCR di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, khusus di Klinik Azka Nadhifah dari Rp 900 ribu menjadi Rp 525 ribu," ucapnya saat dihubungi tribunmaros.com, Kamis (26/8/2021).

Penurunam tarif PCR ini ternyata berdampak terhadap meningkatnya jumlah penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi udara.

"Ada kenaikan jumlah penumpang namun belum signifikan," sebutnya.

Ia pun memberikan perbandingan jumlah penumpang seminggu sebelum dan sesudah penurunan tarif PCR.

"Jumlah penumpang pada 11-17 Agustus 2021 adalah 66.673 orang. Setelah penurunan tarif PCR 18-24 Agustus adalah 115.192," jelasnya.

Jika dipersentasekan kenaikan penumpang pada minggu pertama setelah penurunan tarif adalah 72.7 persen.

Selain itu pergerakan pesawat turut mengalami peningkatan.

"Seminggu sebelumnya, pergerakan pesawat 785. Kemudian setelah seminggu tarif PCR diturunkan, pergerakan mulai meningkat menjadi 1.424," tambahnya.

Begitu pula dengan jumlah kargo.

"Dalam kurun 11-17 Agustus 2021 total kargo hanya 1.3 ton, dan kemudian meningkat pada 18-24 Agustus 2021 menjadi 3.3 ton," sambungnya.

Iwan pun menjelaskan tes PCR ini merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pengguna moda transportasi udara dari dan menuju Sulawesi Selatan.

"Memang calon penumpang wajib menunjukkan hasil negatif dari RT PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan," terangnya.

Selain itu calon penumpang pun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal untuk dosis pertama.

"Pelaku perjalanan dengan kondisi tertentu, sehingga tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah," ucapnya.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

"Tidak ada pengecualian bagi anak di bawah 12 tahun," tutupnya.

Pasang Tarif Tinggi Disanksi

Peringatan bagi penyedia jasa tes PCR Covid-19.

Jika berani pasang harga lebih tinggi dari penetapan pemerintah, akan ada akibat yang diterimanya.

Tidak main-main, demi minandak lanjuti instruksi Presiden Jokowi, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan ultimatum tegas. 

Dia meminta masyarakat melapor, jika ada penyedia jasa tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk tes Covid-19, yang mematok harga melebihi batas harga yang baru dari pemerintah.

“Mohon partisipasi masyarakat," ujarnya.

"Ini sangat kami harapkan untuk menginformasikan bila ada penyedia jasa PCR yang menetapkan tarif di atas yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata Komjen Agus, Kamis (19/8/2021).

Agus mengatakan, pengawasan implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Kami sudah memerintahkan jajaran mulai dari Mabes Polri hingga daerah, untuk memantau dan mengawasi hal ini," ujarnya.

Agus mengatakan, Polri dan jajaran adalah tangan-tangan negara untuk melakukan pengamanan dan pengawasan dalam pelaksanaan harga tes PCR, agar tak ada pihak yang menetapkan harga di atas yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Saya meminta penyedia jasa tes swab PCR dapat mematuhi dan melaksanakan kebijakan pemerintah tersebut."

"Tentunya, kesadaran ekosistem kesehatan khusus PCR harus segera melakukan adaptasi, dengan mematuhi dan melaksanakan keputusan tarif tertinggi oleh pemerintah,” paparnya.

Jika tidak, Agus memastikan akan menindak dan menutup jasa penyedia jasa tes PCR itu secara permanen.

"Karena mengambil keuntungan berlebih di tengah pandemi," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menurunkan batas tertinggi tarif pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, harga batas tertinggi itu sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali, dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali.

Abdul Kadir mengatakan, penurunan harga tersebut telah disepakati bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan penyesuaian kondisi pandemi Covid-19 terkini.

Hal itu disampaikan Abdul Kadir secara virtual, Senin (16/8/2021).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Pulau Jawa-Bali. Serta sebesar Rp 525 ribu untuk daerah di luar Jawa-Bali," kata Abdul Kadir.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perhitungan biaya, pengambilan, hingga pemeriksaan RT PCR Covid-19.

Komponen yang dihitung adalah jasa pelayanan, reagen, bahan medis habis pakai (BMHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lain yang telah disesuaikan.

Abdul Kadir juga mengatakan, hasil dari pemeriksaan RT PCR harus dikeluarkan maksimal 1x24 jam.

"Hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1 x 24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved