Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yahya Waloni

Ingat Yahya Waloni Dulu Doakan Quraish Shihab Cepat Mati? Kini Ditangkap Bareskrim Polri, Kasusnya

Salah satunya ceramah Yahya Waloni mendoaka n ulama KH Quraish Shihab cepat mati. Kabar terbaru, Yahya Waloni ditangkap atas dugaan penistaan agama.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Manado
Kolase: Ustaz Yahya Waloni (Istimewa). 

Abu Janda mulanya membandingkan kasus Muhammad Kece dengan sejumlah empat ustaz, salah satunya Yahya Waloni.

"Penista agama islam M. Kece sudah ditangkap..

nah, seumpamanya kalau ke-empat ustadz di kolase foto ini adalah pendeta yang meng olok-olok Allah atau hina nabi Muhammad, pasti ke-empat nya sudah ditangkap juga (emoji) demikian lah pasal penodaan agama CACAD ala negeri wakanda..

hanya menghukum penista agama islam saja," tulis Abu Janda di akun Instagram @permadiaktivis2, Rabu (26/8/2021).

Tampak dalam postingannya capture artikel berita terkait ceramah empat ustaz.

Salah satunya Yahya Waloni yang dalam ceramahnya menyebut Yesus sebagai nabi gagal.

Pada postingan selanjutnya, Abu Janda mengapresiasi kinerja kepolisian.

Dia pun berharap pihak yang diduga lakukan penistaan agama non Islam juga ditangkap.

Tampak Abu Janda memposting video dirinya yang menyampaikan apresiasi kepada Polri.

"Apresiasi buat bapak2 aparat penegak hukum yang telah menangkap penista agama islam Muhammad Kace..

Semoga ke depannya, penista agama non islam juga bisa ditangkap, agar bisa memberi rasa keadilan bagi umat non islam (emoji) BRAVO POLRI (emoji jempol)," tulisnya pada caption.

Hal senada diungkap Eko Kuntadhi.

Eko Kuntadhi mengatakan penista agama lain seperti Yahya Waloni harus dikejar.

"Alhamdulillah. Orang-orang kayak M. Kece, akhirnya ditangkap polisi. Biar isunya gak ke mana-mana.

Kita sih, nunggu juga para Penista agama yang lain. Kayak Waloni atau Irene juga mesti dikejar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved