Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Nurdin Abdullah

Andi Sudirman Sulaiman Akui Tak Pernah Dengar Ada Intervensi Proyek dari NA

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi sidang Nurdin Abdullah (NA) kasus suap infrastruktur Sulsel

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI MUHAMMAD IKHSAN WR
Sidang pemeriksaan saksi Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2682021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengaku tidak pernah mendengar adanya intervensi Nurdin Abdullah (NA) dalam proses pemenangan tender.

Hal ini ia sampaikan saat menjadi saksi Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) selaku terdakwa penerima suap infrastruktur, di Ruang Sidang Utama Prof Harifin A.Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (26/8/2021).

"Terkait BAP saudara (Andi Sudirman Sulaiman) nomor 12. Bahwa saudara selaku Wagub tidak pernah dapat informasi dari BPJ. Juga tidak pernah mendengar adanya intevensi Nurdin Abdullah ke BPJ," kata Kuasa Hukum Nurdin Abdullah membacakan isi BAP.

Plt Gubernur kemudian membenarkan pernyataan tersebut. 

"Sebagai bagian dari tim pengawasan saya tidak pernah dengar ada intervensi dari NA atas tender-tender di Pemprov Sulsel," ujar Sudirman Sulaiman.

Seperti yang diketahui, proses tender dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel berlangsung dengan transparan dan dapat diakses oleh semua peserta melului LPSE. 

Termasuk segala persyaratan yang wajib dipenuhi oleh kontraktor.

"Iya betul tidak ada intervensi, semua melalui proses yang transparan," lanjutnya

Lebih lanjut, Kuasa Hukum NA kembali membacakan isi BAP dari Andi Sudirman Sulaiman

Menegaskan jika tidak ada arahan khusus dari NA terkait penempatan ASN di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ).

"Tidak pernah ada arahan NA untuk penempatan khusus di BPJ. Artinya semua yang di sana capable karena melalui proses," ungkapnya

Persidangan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah telah memasuki pekan keenam. 

Selain Plt Gubernur, Andi Sudirman Sulaiman juga mengahadirkan saksi lain yakni Jumras (Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel), Syamsul Bahri (Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat ).

Edy Jaya Putra (mantan Kadis Bina Marga), dan Prof Rudi Djamaliddin (Kadis PUTR Sulsel),

Sementara dari pihak kuasa hukum Nurdin Abdullah dihadiri langsung oleh Arman Hanis dan enam anggota lainnya.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved