Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Geram dengan Muhammad Kece, Ustadz Das'ad Latif: Pidana, Pilihannya Cuma Satu Polisi Harus Proses

Ustaz Dasad Latif meminta aparat kepolisian segera memproses Muhammad Kece dan menyeretnya ke persidangan

Editor: Ilham Arsyam
Kolase Tribun Timur/Youtube
Ustaz Dasad Latif meminta polisi segera memproses hukum youtuber Muhammad Kece 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ustadz Dasad Latif cukup geram dengan youtuber Muhammad Kece alias Muhammad Kace Murtadin.

Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) ini mengatakan, apa yang dilakukan oleh Muhammad Kace Murtadin adalah nyata tindakan pidana dan tidak bisa dikatakan kontroversi.

Hal itu disampaikan Ustadz Dasad Latif dalam sebuah pernyataan di acara Kabar Petang di Tv One yang tayang pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca juga: Alih-alih Minta Maaf, Youtuber Muhammad Kece: Polisi dan TNI Harus Melindungi Saya Nih

Dasad Latif menegaskan apa yang disampaikan Muhammad Kace bukan kontroversi.

"Sebab kontroversi itu masih ada benarnya. Kalau ini sudah nyata tindak pidana, jadi tidak bisa lagi dikatakan kontroversi," ujar Ustadz Das'ad Latif.

Dia pun meminta aparat kepolisian segera memproses Muhammad Kece dan menyeretnya ke persidangan.

"Pidananya apa? Kebencian dan penistaan agama. Majelis Ulama, Muhammadiyah, Ormas NU yang mewakili umat Islam sudah menyatakan pendapat ini pelanggaran. Bahkan Menteri Agama yang merupakan wakil negara sudah menyatakan penyesalan dan menyebut ini sebagai pelanggaran," katanya.

"Berarti tidak ada pilihan lagi dia harus diproses. Maka tentu pilihannya hanya satu, polisi harus menindak cepat masalah ini," pintanya.

Ustaz Dasad Latif mengatakan jika semua warga negara kedudukannya sama di depan hukum apapun agamanya.

"Tidak ada prioritas Islam, tidak ada prioritas Nasrani dan yang lainnya, mau apapun agamanya ketika dia melecehkan agama lainnya dan menghina keyakinan agama lainnya, dan hidup di Indonesia maka dia harus ditindak," ujar Ustaz Das'ad Latif.

Das'ad juga berharap kepada tokoh agama dan ormas agar membuat pernyataan ketika ada agama apapun yang dihina dan dilecehkan.

"Tampil dong, supaya umat masing-masing mengatakan oh apa yang disampaikan si Kace ini menurut keyakinan ini salah, Majelis Ulama juga sudah ngomong, mestinya ada juga dari agama lain yang memberikan pernyataan," pintanya.

Hal itu menurut Ustadz Das'ad Latif agar ada edukasi keagamaan terhadap warga negara pada agama apapun.

"Kece ini menghina agama Islam, lalu tampil dari agama lain memberikan penjelasan itu keliru dan itu pelanggaran, supaya umat merasa bahwa menghina agama lain suatu penistaan dan pelanggaran undang-undang," bebernya.

Ustadz Das'ad Latif menyarankan agar para pendakwah untuk menyampaikan konten-konten yang lebih bermanfaat bagi umat.

"Bagaimana mencintai negara, bagaimana mencari nafkah, konten-konten akhlak ini, agama apapun pasti sepakat," katanya.

"Tapi kalau bicara soal akidah, keyakinan, konsep tentang ketuhanan harus hati-hati, karena bisa jadi kalimat yang kita ucapkan itu menyinggung keyakinan umat lain," imbuhnya.

Bareskrim Naikkan Status dari Tahap Penyelidikan Jadi Penyidikan

Bareskrim Polri memutuskan menaikan perkara dugaan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece dari penyelidikan menjadi penyidikan, Selasa (24/8/2021).

Di tahap penyidikan biasanya polisi akan menetapkan tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan. Saat ini penyidik Polri melakukan pencarian terhadap terlapor," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Ia menuturkan peningkatan status perkara ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi pelapor hingga saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang diperiksa yaitu ahli bahasa hingga ahli hukum agama.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli di antaranya ahli IT, ahli bahasa Indonesia dan ahli hukum agama," ujarnya.

Kendati begitu, kata Ahmad, pelaku masih belum berstatus tersangka.

Dia masih berstatus terlapor dalam dugaan penistaan agama Islam.

"Kita nanti kita liat setelah yang bersangkutan ditemukan. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.

Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.

YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.

Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.

Klarifikasi Muhammad Kece

Youtuber Muhammad Kece dalam tayangan terbarunya memberikan klarifikasi terkait banyaknya kecaman atas ceramahnya di youtube.

"Gara-gara surat 72 ayat 19 ini disampaikan ke dunia saya jadi dikecam oleh MUI, aduh," ujar Muhammad Kece pada siaran langsung di Youtube 21 Agustus 2021.

Alih-alih minta maaf, Muhammmad Kece bahkan meminta TNI dan polisi untuk melindunginya.

"Saya bayar pajak loh ke negara untuk bayar aparatur sipil negara. Untuk membayar polisi, TNI. Ya polisi, TNI harus melindungi saya nih menyampaikan kebenaran," bebernya.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved