Tribun Makassar
PPKM Level 4 Makassar dan Luwu Timur, Bone Level 2 dan 21 Daerah Lainnya di Sulsel Level 3
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19.
Meski diperpanjang, sejumlah wilayah kota besar seperti Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya turun ke PPKM Level 3 seiring dengan penurunan kasus.
Sementara di Sulawesi Selatan, Makassar dan Luwu Timur masih tetap pada PPKM Level 4.
Adapun tiga Inmendagri yang dikeluarkan Mentri Tito yakni, Inmendagri nomor 35, Inmemdagri nomor 36 dan Inmendagri nomor 37 tahun 2021.
Inmendagri nomor 35 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak (24-30/8/2021).
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian tertulis di Inmendagri 35 nomor 2021.
Sementara Inmendagri 36 tahun 2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak (24-30/8/2021).
Dimana Makassar dan Luwu Timur masih melanjutkan PPKM Level 4.
Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Berikutnya Inmendagri nomor 37 tahun 2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.
PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
PPKM Level 3 diberlakukan di 21 daerah di Sulsel.
Sementara PPKM Level 2 hanya diberlakukan di Kabupaten Bone.