Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Mal Panakkukang Abaikan Perintah Wali Kota, Pengunjung Bebas Masuk, Tak Ada Pemeriksaan Kartu Vaksin

Pengunjung dengan bebas mengakses pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jl Pengayoman tersebut.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/AMINAH
Pengunjung berbelanja di salah satu tenant di Mal Panakukang saat pemberlakukan PPKM level 4. 

TRIBUN-TIMUR COM, MAKASSAR - Pengelola Mal Panakkukang Makassar abaikan perintah Wali Kota Makassar, Danny Pomanto terkait pemeriksaan kartu vaksin bagi pengunjung.

Padahal pemeriksaan kartu vaksin menjadi syarat yang harus dipenuhi sekaitan dengan dibolehkannya kembali mal beroperasi.

Berdasarkan pantauan tribun-timur.com, Selasa (24/8/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, tidak terlihat adanya pemeriksaan kartu vaksin oleh petugas. 

Pengunjung dengan bebas mengakses pusat perbelanjaan yang berlokasi di Jl Pengayoman tersebut.

Salah satu pengunjung, Mulianti Muin juga mengaku tak diperiksa saat masuk di Mal Panakkukang

Ia datang bersama temannya karena mendapat informasi bahwa mal sudah dibolehkan buka.

"Saya kesini karena katanya mal sudah buka, jadi sekalianmi pergi belanja kebutuhan sehari-hari. Tidak adaji tadi pemeriksaan kartu vaksin, langsung saja masuk," ucapnya kepada tribun-timur.com.

Diketahui, Pemkot Makassar mengeluarkan Surat Edaran Nomor :443.01/413/ S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Covid - 19 di Kota Makassar

Meski PPKM Level 4 di perpanjang hingga 6 September 2021, lewat edaran tersebut Pemkot Makassar memberikan beberapa kelonggaran.

Termasuk Mal dan Tempat Hiburan Malam (THM) diizinkan buka hingga pukul 20.00 Wita

Selama PPKM level 4 Makassar, mal dan THM dilarang beroperasi.

Hanya saja, sejauh ini MP tetap melakukan kegiatan operasional.

Tribun-timur.com juga sempat melalukan pemantauan pada 10 Agustus 2021, MP tetap melakukan kegiatan operasional.

Padahal, yang diberikan keleluasaan untuk melakukan kegiatan jual beli secara langsung hanya sektor esensial, salah satunya supermarket.

Beberapa toko non esensial di lantai 1 MP saat itu tetap buka, sementara lantai 2 hingga 4 ditutup.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved