Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Guru Perempuan Dominasi Perceraian ASN di Makassar, Awal Pandemi Paling Banyak

Pengajuan izin perceraian kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar didominasi oleh ASN guru. Yakni mencapai 80 persen.

Editor: Suryana Anas
Grid.ID via Tribunnews.com
Ilustrasi perceraian 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Angka perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Makassar sangat tinggi. 

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah ASN yang mengajukan berkas izin perceraian sebanyak 135 orang. 

Mulai dari 2016 25 orang, 2017 21 orang, 2018 13 orang, 2019 32 orang, 2020 33 orang, dan 2021 11 orang.

Pengajuan izin perceraian tersebut didominasi oleh ASN guru, mencapai 80 persen.

Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan SDM (BKPSDM) Makassar Munandar mengatakan, ASN guru yang memasukkan berkas didominasi perempuan.

Munandar menilai, ASN guru yang mengajukan izin perceraian dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi.

"Guru kan punya sertifikasi, kalau kita perhatikan yang mau cerai itu suaminya bukan ASN," ucap Munandar kepada tribun-timur.com, Senin (23/8/2021) sore.

Apalagi selama masa pandemi covid-19 kondisi ekonomi masyarakat mengalami gangguan, belum lagi ASN lebih banyak menjalankan tugas di rumah.

Hal tersebut memicu pertengkaran di lingkungan rumah tangga. Intensitas pertemuannya tinggi sehingga kadang terjadi percekcokan.

"Tahun 2020 paling tinggi karena saat itu masa pandemi, orang banyak tinggal di rumah dan itu bisa memicu kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya

Hanya saja, pihaknya tidak langsung menyetujui pengajuan tersebut. Membutuhkan waktu lama dan proses panjang.

Tidak semua yang mengajukan diberi izin, ada yang dipending atau ditunda bahkan ditolak.

Pertikaian dalam rumah tangga mendominasi alasan ASN bercerai, namun kasus seperti ini banyak ditolak karena pertengkaran memang kerap terjadi dalam rumah tangga.

"Biasanya kita minta mereka untuk pertimbangkan ulang, sebisamungkin kita perlambat izinnya, karena yang kasus seperti ini lumrah terjadi," jelasnya.

Indikator Izin Perceraian

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved