Tribun Palopo
Raba Area Terlarang Istri Teman, Tukang Ojek di Palopo Ditangkap
Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar.
Penulis: Arwin Ahmad | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - AD (41) kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan.
AD ditangkap atas laporan dugaan pencabulan terhadap istri temannya sendiri inisial N.
Lelaki yang bekerja sehari-hari sebagai tukang ojek tersebut, diamankan Unit Reskrim Polsek Wara tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda Ahmad Akbar bersama beberapa personel.
Kasi Humas Polsek Wara, Aipda Wahid Wiryanto mengatakan kejadiannya terjadi pada Minggu (15/8/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Bertempat di dalam sebuah kamar kos di Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
"Saat itu korban sedang berada di dalam kamar kos sedang tidur," kata Aipda Wahid kepada tribun-timur.com, Minggu (22/8/2021).
Saat kejadian, korban mengenakan daster.
Kemudian pelaku datang di samping korban dan menarik tangan kirinya, lalu meraba area terlarang korban.
Pelaku pun mencoba menciumi korban, namun korban melakukan perlawanan.
"Pelaku sempat menutup mulut korban, namun korban mendorong pelaku, lalu berlari keluar dari kamar," jelas Aipda Wahid.
Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.
Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Seorang remaja berinisial MA (14) tega merudapaksa bocah berusia 5 tahun.
Perbuatan bejat pelaku terungkap dari firasat yang dirasakan orangtua korban.
Pasalnya, orangtua korban mengaku kerap bermimpi anaknya dirudapaksa oleh seseorang.
Satuan Reskrim Polres Palopo menangkap anak di bawah umur MA (14) tahun.
Ia ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan dugaan asusila terhadap bocah lima tahun.
Ia dilaporkan oleh orangtua korban yakni L (40).
Orangtua korban bercerita tentang kejadian malang yang dialami anaknya.
Awalnya ia beberapa kali bermimpi bahwa anaknya itu telah digauli, karena penasaran, ia pun menanyakan langsung kepada anaknya.
Saat mempertanyakan langsung ke anaknya, L sontak kaget. Sang anak mengaku sudah empat kali digauli oleh pelaku.
“Saya selalu mimpi melihat anak saya digauli oleh seseorang, mimpi yang ketiga kalinya ditambah firasat buruk. Baru saya coba tanyakan langsung kepada anak saya,” kata dia.
Setelah mendengar cerita anaknya, L murka dan langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palopo.
Kasubag Humas Polres Palopo, AKP Edi Sulistyono mengatakan, kejadian itu sudah ditangani Unit PPA Polres Palopo.
Edy menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Sabtu 09.00 Wita.
Saat itu korban sedang bermain tidak jauh dari sebuah pondok kosong di Kelurahan Purangi, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
"Kemudian datang terlapor mengajak korban untuk bermain ke sebuah pondok kosong tidak jauh dari tempat korban," sebut dia.
Pelaku sambil menggandeng tangan korban masuk ke dalam pondok tersebut dan menutup pintu.
"Kemudian ketika berada di dalam pondok pelaku mengajak korban berbuat asusila," jelasnya.
Korban sempat menolak, namun pelaku membujuknya dengan janji akan memberikan jeruk.
Saat sedang berbuat asusila, tiba-tiba orangtua korban datang mendobrak pintu.
Atas kejadian itulah orang tua korban melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku disebut telah melakukan hal yang sama sebanyak empat kali di lokasi yang sama.(*)