Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral

Masih Ingat Gilang Bungkus Pelaku Fetish Kain Jarik yang Korbannya 25 Orang? Begini Kabarnya Kini

Gilang Bungkus viral pada 2020 lalu karena Fetish Kain Jarik. Dia meminta korban untuk membukus diri dengan kain jarik layaknya jenazah.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur
Kolase: Gilang Bungkus Fetish Kain Jarik (istimewa) dan korbannya (Twitter). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Gilang Bungkus yang viral karena Fetish Kain Jarik?

Gilang bernama lengkap Gilang Aprilian Nugraha Pratama.

Gilang adalah mantan mahasiswa semester 10 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga yang viral pada 2020 lalu.

Gilang juga disebut sebagai predator Fetish Kain Jarik.

Dia meminta korban untuk membukus diri dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia.

Hal itu dilakukan untuk memuaskan penyimpangan seksualnya.

Baca selengkapnya VIRAL Gilang Bungkus: Korban Disuruh Telanjang, Dilakban, Dibungkus Kain Jarik, Ending Diajak Ginian

Lalu bagaimana kabar Gilang Bungkus sekarang?

Setelah ditangkap Gilang diadili.

Dia terbukti melanggar tiga pasal.

Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua Majelis Hakim Khusaini pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) lalu.

Saat sidang digelar, Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video yang disambungkan dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.

Foto-foto korban Gilang Bungkus yang heboh di media sosial
Foto-foto korban Gilang Bungkus yang heboh di media sosial (akun Twitter @m_fikri)

Divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta 

Dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore, Ketua majelis hakim Khusaini menyatakan jika Gilang divonis 5 tahun enam bulan penjara. 

 "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.

Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved