Denny Siregar
Denny Siregar Sebut Kelompok Ini Kehilangan Pegangan: HTI Bubar, Riziek Dipenjara, PKS Sepi Job
Denny Siregar mengungkapkan kelompok garis di Indonesia sedang kehilangan pegangan. "Itu kenapa ketika Taliban menang, mereka ikut senang"
TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar mengungkapkan kelompok garis di Indonesia sedang kehilangan pegangan.
Hal tersebut diungkapkan Denny Siregar lewat akun Twitter @Dennysiregar7, seperti dilansir Tribun-timur.com.
"Sebenarnya kelompok garis keras di Indonesia ini sedang kehilangan pegangan..
HTI bubar. Riziek dipenjara. PKS sepi job. Alqaeda hancur. ISIS ngumpet. Itu kenapa ketika Taliban menang, mereka ikut senang.
Kasian sebenarnya mrk. Terombang ambing seperti buih di lautan..," tulis Denny Siregar. Minggu (22/8/2021) pukul 1.08 siang.
Pada postingan sebelumnya, Denny Siregar mengungkap ISIS, Taliban - Alqaeda, HTI, PKS - Ikhwanul Muslimin itu sama-sama penganut konsep khilafah.
"ISIS, Taliban - Alqaeda, HTI, PKS - Ikhwanul Muslimin itu sama2 penganut konsep khilafah. Tujuan kalian sama, cuman kalian rebutan siapa yg jadi khalifah aja..
Misalnya pun kelak sebuah negara akhirnya menganut konsep kalian, kalian sendiri akan cakar2an," tulis Denny Siregar pukul 12.20 siang.
Cuitan Denny Siregar disertai link artikel CNN yang memuat pernyataan PKS soal Taliban.
Artikel tersebut memuat pernyataaan Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) tentang Taliban.
Dikutip dari CNN, HNW saat menjadi pembicara pada diskusi virtual bertajuk Masa Depan Afghanistan dan Peran Diplomasi Perdamaian Indonesia Sabtu (21/8/2021), menepis kekhawatiran bahwa kemenangan Taliban akan membangkitkan gerakan radikal di Indonesia.
"Kalau banyak pihak yang mengkhawatirkan Taliban bangkitkan gerakan-gerakan radikal yang ada di Indonesia, pertama dari sisi Taliban sendiri mereka sudah menjawab. Selain dari pernyataan juru bicaranya tidak akan menjadi tempat pelatihan radikalisme, terorisme," kata HNW.
"Tapi yang paling utama, bahkan, mereka mengeksekusi pimpinan ISIS di Asia (bagian) selatan yang ditahan di Kabul, kemudian dieksekusi mati oleh Taliban," lanjutnya.
"Dengan ini, Taliban menegaskan bahwa mereka bukan ISIS dan karenanya mereka bukan Al Qaeda," ujarnya.
HTI Dibubakan
Diketahui, HTI resmi dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu.
Hal tersebut setelah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencabutan dilakukan sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7/2017), dilansir dari Kompas.com.
Pencabutan status badan hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
Freddy mengatakan, Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan perkumpulan atau kemasyarakatan (ormas).
Di samping itu, Kemenkumham juga berwenang mencabut status tersebut.
"Khususnya yang berseberangan dengan ideologi dan hukum negara di Indonesia,” kata Freddy.
"Dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI, maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A," tambah Freddy.
(baca: Kemenkumham: Faktanya, HTI Mengingkari AD/ART Organisasinya)
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Perppu ini dibuat setelah pemerintah mengumumkan upaya pembubaran ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila.
Dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5/2017), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, upaya pembubaran HTI telah melalui satu proses pengkajian yang panjang.
Wiranto saat itu memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
"Mencermati berbagai pertimbangan diatas, serta menyerap aspirasi masyarakat, Pemerintah perlu mengambil langkah–langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," tutur Wiranto ketika itu.
Belakangan, pemerintah tidak mengambil jalur pengadilan untuk membubarkan HTI, tetapi memilih langkah menerbitkan perppu dengan mengubah sejumlah aturan dalam UU Ormas.
Perppu ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
Pembubaran dengan cara pencabutan badan hukum bisa langsung dilakukan oleh pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Menkumham.
Rizieq Shihab Dipenjara
Eks imam besar FPI Muhammad Rizieq Shihab hingga kini masih mendekam di penjara.
Penanahannya diperpanjang mulai tanggal 9 Agustus 2021. Namun kabarnya, ia akan segera bebas.
Hal itu berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT. DKI tertanggal 5 Agustus 2021 untuk jangka waktu 30 hari.
Rizieq Shihab dijadwalkan menyelesaikan masa tahanannya pada tanggal 7 September 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Jakarta Timur, Arditor Muwardi.
Itu berarti sudah hampir setengah dari masa perpanjangan penahanan telah dilewati Rizieq Shihab.
Bagaimana kondisi terkini Rizieq Shihab di dalam tahanan, apa saja kesibukannya?
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengungkapkan bahwa kliennya yang sedang menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam kondisi baik-baik saja.
"Alhamdulillah beliau sehat," kata Aziz Yanuar menjawab media, Minggu 15 Agustus 2021, dilansir dari Pos-Kupang.com.
Meski berada dalam tahanan, menurut Aziz Yanuar, Rizieq Shihab memiliki sejumlah kesibukan selama menjalani masa tahanannya.
Menurut Aziz Yanuar, kliennya mengisi waktu di dalam tahanan dengan berdakwah dan menulis.
Siapa saja yang mendampingi atau mengunjunginya di tahanan, menurut Aziz Yanuar, belum ada yang mengunjunginya di tahanan.
Bahkan keluarganya sejauh ini belum menjenguk Rizieq Shihab di tahanan.
"Kuasa hukum saja sementara," tutur Aziz Yanuar
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.
Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, Kajari Jakarta Timur, Arditor Muwardi menyampaikan Rizieq akan menjalani penahanan hingga 7 September 2021 mendatang.
"Penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara: 225/Pid.Sus/2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata Arditor Muwardi dalam keterangannya, Selasa 10 Agustus 2021.
Adapun Rizieq Shihab akan tetap menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dia akan menjalani penahanan terhitung sejak 9 Agustus 2021 hingga 7 September 2021 mendatang.
Tetapi penahanan yang diperpanjang ini mendapat respon dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada Senin 9 Agustus 2021.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.
Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.
Menurutnya, penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor diklaim tidak relevan lantaran kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Muhammad Rizieq Shihab akhirnya mengajukan banding Kasus RS UMMI ke Pengadilan Tinggi ( PT ) DKI Jakarta.
Kabar itu disampaikan Koordinator kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Sugito Atmo Prawiro.
Sugito mengatakan, pihaknya telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sugito berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa vonis bebas kliennya.
Meski demikian, Sugito Atmo tidak menjelaskan secara detail sejak kapan pihaknya menyerahkan berkas banding tersebut.
"Betul, berkas banding (RS UMMI) sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/8/2021).
Dalam memori banding perkara hasil swab tes ini, pihaknya berharap eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dapat divonis bebas.
Hal itu dikarenakan kata dia, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak masuk akal. Terlebih perkaranya hanya perihal hasil swab test.
"Seakan-akan menyembunyikan hasil swab, terus seakan-akan menimbulkan kabar berita bohong yang cenderung menurut saya ini politisasi terhadap suatu perkara," tuturnya.
Tak hanya itu, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim juga seakan menguatkan representasi masyarakat terhadap Rizieq Shihab yang selalu tidak mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19.
Atas dasar itu dirinya berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada Rizieq Shihab.
"Kalau di tingkat banding terkait dengan RS UMMI, kami berharap itu bebas. Kalau misalnya hakim berpendapat lain, tolonglah hukum seadil-adilnya," ucap Sugito.
"Ngga masuk akal kalau sampai 4 tahun," imbuhnya.
Dalam perkara ini, dirinya menyayangkan putusan hakim yang menyatakan terdakwa tersebut bersalah bahkan harus divonis hukuman pidana penjara.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis putusannya kepada terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Atas dasar itu Hakim menjatuhkan vonis pidana kurungan 4 tahun penjara untuk terdakwa eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Sementara terhadap Hanif Alattas dan Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Dalam vonisnya, para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) lalu. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Kompas.com/ Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Pos-Kupang.com/ Maria Anitoda)